Kamis, 20 November 2025

Meski berharap terdakwa mendapatkan hukuman maksimal, Eko emastikan sudah tak memiliki dendam dengan terdakwa maupun keluarga besarnya.

Eko sendiri merupakan santri yang pernah nyantri di pondok pesantren keluarga besar terdakwa selama tujuh tahun. Eko mengenal terdakwa yang saat itu masih kecil.

”Saya tidak ada dendam atau membenci dengan terdakwa atau keluarga besarnya. Saya hanya menuntut keadilan kepada yang mendzalimi saya, itu saja,” ungkap Eko.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara dijadwalkan akan membacakan putusan perkara penembakan guru madrasah besok pagi, Rabu (2/6/2025). Berdasarkan situs https://sipp.pn-jepara.go.id/, sidang putusan tersebut akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB.

Sidang putusan terhadap terdakwa Mar’i Muhammad Riza itu bakal dipimpin hakim ketua Erven Langgeng Kaseh yang didampingi hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua dan Jimmy Andreas Low.

Meski begitu, Eko tidak tahu jadwal sidang putusan perkara yang telah merugikan dirinya secara fisik maupun materiil itu.

“Saya malah tidak tahu kalau besok sidang putusan. Kuasa hukum saya juga tidak memberi tahu,” kata Eko.

Dia pun belum tahu apakah akan menghadiri sidang besok pagi atau tidak. Namun bila ada undangan, dia akan hadir.

Sebelumnya... 

Komentar

Terpopuler