Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Tersangka penembakan guru madrasah diniyah di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mengajukan penangguhan penahanan.

Pengajuan itu disampaikan pihak keluarga tersangka melalui Kuasa Hukum mereka, Hendri Adi Wibowo. Salah satu alasannya yakni, MMR menderita penyakit.

Hendri Adi Wibowo menyatakan telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Jepara sejak Rabu (4/12/2024). Ada empat alasan yang diajukan dalam surat tersebut.

Mulai dari alasan MMR dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan medis yang intensif. Selain itu, adanya jaminan dari keluarga jika yang bersangkutan akan kooperatif dan tidak mempersulit proses penyidikan.

’’Ibu klien kami juga menjamin jika anaknya tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Intinya klien kami akan taat hukum,’’ kata Hendri, Senin (9/12/2024).

Terkait alasan medis, kliennya sudah lama menderita gula darah atau diabetes kronis. Akibat penyakit yang dideritanya, luka di kakinya mengalami pembusukan usai kecelakaan saat berusia 17 tahun.

Karena alasan itu pula, kata Hendri, MMR sulit memakai alas kaki. Bahkan saat berjalan MMR memakai tongkat penyangga.

’’Seminggu sebelum kejadian (penembakan), klien kami baru saja operasi penyakitnya itu. Bisa dibilang klien kami ini tidak bisa menikmati masa mudanya sebagaimana mestinya. Bisa dibayangkan selama 13 tahun kondisinya seperti itu. Secara fisik ia sakit, tentu juga ada dampaknya secara psikis,’’ ujarnya.

Berharap Dikabulkan...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler