Pengajuan itu disampaikan pihak keluarga tersangka melalui Kuasa Hukum mereka, Hendri Adi Wibowo. Salah satu alasannya yakni, MMR menderita penyakit.
Hendri Adi Wibowo menyatakan telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Jepara sejak Rabu (4/12/2024). Ada empat alasan yang diajukan dalam surat tersebut.
Mulai dari alasan MMR dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan medis yang intensif. Selain itu, adanya jaminan dari keluarga jika yang bersangkutan akan kooperatif dan tidak mempersulit proses penyidikan.
’’Ibu klien kami juga menjamin jika anaknya tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Intinya klien kami akan taat hukum,’’ kata Hendri, Senin (9/12/2024).
Terkait alasan medis, kliennya sudah lama menderita gula darah atau diabetes kronis. Akibat penyakit yang dideritanya, luka di kakinya mengalami pembusukan usai kecelakaan saat berusia 17 tahun.
Karena alasan itu pula, kata Hendri, MMR sulit memakai alas kaki. Bahkan saat berjalan MMR memakai tongkat penyangga.
Murianews, Jepara – Tersangka penembakan guru madrasah diniyah di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mengajukan penangguhan penahanan.
Pengajuan itu disampaikan pihak keluarga tersangka melalui Kuasa Hukum mereka, Hendri Adi Wibowo. Salah satu alasannya yakni, MMR menderita penyakit.
Hendri Adi Wibowo menyatakan telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Jepara sejak Rabu (4/12/2024). Ada empat alasan yang diajukan dalam surat tersebut.
Mulai dari alasan MMR dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan medis yang intensif. Selain itu, adanya jaminan dari keluarga jika yang bersangkutan akan kooperatif dan tidak mempersulit proses penyidikan.
’’Ibu klien kami juga menjamin jika anaknya tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Intinya klien kami akan taat hukum,’’ kata Hendri, Senin (9/12/2024).
Terkait alasan medis, kliennya sudah lama menderita gula darah atau diabetes kronis. Akibat penyakit yang dideritanya, luka di kakinya mengalami pembusukan usai kecelakaan saat berusia 17 tahun.
Karena alasan itu pula, kata Hendri, MMR sulit memakai alas kaki. Bahkan saat berjalan MMR memakai tongkat penyangga.
’’Seminggu sebelum kejadian (penembakan), klien kami baru saja operasi penyakitnya itu. Bisa dibilang klien kami ini tidak bisa menikmati masa mudanya sebagaimana mestinya. Bisa dibayangkan selama 13 tahun kondisinya seperti itu. Secara fisik ia sakit, tentu juga ada dampaknya secara psikis,’’ ujarnya.
Berharap Dikabulkan...
Pihak kuasa hukum berharap Polres Jepara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Mereka khawatir kondisi kesehatan MMR kian parah jika tidak mendapat penanganan medis yang lebih memadai.
’’Ibu MMR tiap hari harus datang ke Polres Jepara untuk menjenguk dan sekaligus membersihkan luka anaknya,’’ ujarnya.
Diketahui, MMR ditahan sejak menyerahkan diri pada 25 November 2024. Terhitung sudah 14 MMR ditahan.
’’Semoga ini juga bisa jadi pertimbangan penyidik,’’ harap Hendri.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Jepara AKBP Yorisa Prabowo mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan yang diajukan MMR, baik kelengkapan dari sisi syarat formil maupun materiil.
’’Penangguhan penahanan itu memang hak tersangka. Soal dikabulkan atau tidak ini masih kita kaji,’’ ujarnya.
Yorisa menegaskan, meski ada upaya penangguhan penahanan, proses penegakan hukum kasus penganiayaan berat dengan korban guru madrasah Eko Hadi Susanto akan tetap berjalan. Pihaknya berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus ini.
’’Jadi semuanya berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,’’ tandas AKP Yorisa Prabowo.
Editor: Zulkifli Fahmi