Awas! PMK dan LSD Kembali Meledak, 6 Kecamatan di Jepara Zona Merah
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 1 Juli 2025 17:42:00
Murianews, Jepara – Penyakit mulut dan kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) kembali menyerang ternak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Bahkan, enam kecamatan sudah berstatus zona merah.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jepara, Mudhofir menyebutkan, per hari ini, Selasa (1/7/2025) tercatat ada 45 ekor sapi yang positif dan aktif PMK.
Sebarannya di Kecamatan Donorojo 3 ekor, Keling 5 ekor, Kembang 14 ekor, Bangsri 20 ekor, Mlonggo 1 ekor dan 2 ekor di Kecamatan Pakisaji.
“PMK muncul lagi. Munculnya setelah Iduladha,” sebut Mudhofir.
Mudhofir menjelaskan, kembali munculnya PMK dan LSD itu salah satunya diakibatkan adanya anomali cuaca. Dia menilai, saat ini masih berlangsung cuaca ekstrem. Akibatnya, kondisi ketahanan tubuh ternak menjadi terganggu.
“Saat ini musimnya tidak pasti. Panas dan hujan. Itu yang bikin stamina dan kondisi antibodi ternak acak-acakan,” jelas Mudhofir.
Sejak muncul kembali, lanjut Mudhofir, petugas sudah berupaya untuk menangani ternak-ternak yang terjangkit PMK. Sebelumnya bahkan tembus lebih dari 50 ekor sapi. Beruntung, hingga kini belum ada sapi yang mati akibat PMK.
Sementara itu, Mudhofir juga menyebut saat ini tercatat ada sekitar 70-an ternak yang terserang virus LSD. Virus yang kerap disebut dengan lato-lato oleh kalangan peternak itu sebarannya lebih merata dibanding PMK.
Di Sisi Lain...
Di sisi lain, pihaknya juga terus melakukan berbagai upaya untuk menekan laju penyebaran virus PMK dan LSD. Salah satunya dengan melakukan vaksinasi pada ternak yang terjangkit.
Kepada para peternak, Mudhofir mengimbau agar selalu memberikan makan dengan gizi yang cukup. Selain itu, jangan biarkan ternak dalam kondisi lapar. Peternak harus menyediakan minum setiap saat.
“Karena ini cuacanya masih ekstrem, jaga ternak agar tetap dalam kondisi baik. Kalau ada indikasi terjangkit, segera hubungi kami,” tandas Mudhofir.
Editor: Zulkifli Fahmi



