Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario, kaos warna hitam dan sarung warna hitam dikembalikan kepada korban bernama Eko Hadi Susanto. Kemudian, untuk barang bukti berupa 1 handphone merek Vivo V2027, satu unit mobil Toyota Camri beserta STNK dikembalikan kepada terdakwa.
“Satu pucuk (senjata) airgun serta tabung gas CO yang sudah kosong dan masih berisi dimusnahkan. Serta membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp 5 ribu,” jelas Erven.
Perkara penembakan terhadap guru madrasah ini sempat menjadi perbincangan publik. Kejadiannya bermula saat terdakwa diduga bersinggungan saat berkendara di jalan umum, beberapa waktu lalu.
Murianews, Jepara - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara (PN Jepara) telah menjatuhkan vonis terdakwa perkara penembakan guru madrasah di Desa Buaran, Kecamatan Mayong. Terdakwa bernama Mar’i Muhammad Riza itu dijatuhi vonis hukuman penjara 16 Bulan atau 1 tahun 4 bulan.
Sidang agenda putusan kasus penembakan guru madrasah itu dipimpin oleh hakim ketua Erven Langgeng Kaseh yang didampingi hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua dan Jimmy Andreas Low, Rabu (2/7/2025). Sidang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara.
Dalam persidangan tersebut perkara penembakan ini, terdakwa hadir secara online dari Rutan Kelas IIB Jepara. Tak ada keluarga terdakwa atau korban yang hadir dalam sidang ini.
Dalam putusannya, Hakim Erven menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.
“(Majelis Hakim) Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata Erven.
Majelis hakim juga menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa selama sekitar tujuh bulan, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Pihaknya juga menetapkan terdakwa perkara penembakan ini tetap ditahan.
Senjata Airgun...
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario, kaos warna hitam dan sarung warna hitam dikembalikan kepada korban bernama Eko Hadi Susanto. Kemudian, untuk barang bukti berupa 1 handphone merek Vivo V2027, satu unit mobil Toyota Camri beserta STNK dikembalikan kepada terdakwa.
“Satu pucuk (senjata) airgun serta tabung gas CO yang sudah kosong dan masih berisi dimusnahkan. Serta membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp 5 ribu,” jelas Erven.
Perkara penembakan terhadap guru madrasah ini sempat menjadi perbincangan publik. Kejadiannya bermula saat terdakwa diduga bersinggungan saat berkendara di jalan umum, beberapa waktu lalu.
Editor: Budi Santoso