Kamis, 20 November 2025

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario, kaos warna hitam dan sarung warna hitam dikembalikan kepada korban bernama Eko Hadi Susanto. Kemudian, untuk barang bukti berupa 1 handphone merek Vivo V2027, satu unit mobil Toyota Camri beserta STNK dikembalikan kepada terdakwa.

“Satu pucuk (senjata) airgun serta tabung gas CO yang sudah kosong dan masih berisi dimusnahkan. Serta membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp 5 ribu,” jelas Erven.

Perkara penembakan terhadap guru madrasah ini sempat menjadi perbincangan publik. Kejadiannya bermula saat terdakwa diduga bersinggungan saat berkendara di jalan umum, beberapa waktu lalu.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler