Kamis, 20 November 2025

Murianews, Bali – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Australia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap warga Australia lainnya di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, ketiga tersangka yakni Tupou Pasa Midolmore (37), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37). Adapun korban meninggal dari penembakan ini yakni Zivan R yang juga warga Australia.

”Kami yakin ketiganya adalah pelaku, mereka adalah eksekutor. Ketiganya sudah menjadi tersangka, WNA Australia sesuai paspor,” kata Daniel, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/6/2025).

Ketiga tersangka patut diduga pelaku berdasarkan barang bukti dan keterangan yang dikumpulkan penyidik. Penembakan itu sendiri sudah dipersiapkan Darcy Francesco bersama dua tersangka lain yang juga sebagai eksekutor di perkara itu.

Meski begitu, polisi masih mendalami terkait peran dari ketiga tersangka secara rinci. Itu mengingat, ketiganya baru tiba di Bali, Selasa (17/6/2025) malam.

”Dari beberapa alat bukti petunjuk mengarah ketiga orang ini, kami baru bisa periksa tadi malam, kami terus kembangkan, kami kaitkan dengan fakta fakta yang lain dengan persesuaian pembuktian,” katanya.

Kronologi... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler