Dalam pernyataannya itu, Arif Darmawan sebagai Kepala Diskominfo Jepara juga menjelaskan, penjelasan bupati terkait defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara tahun 2025 sudah terang benderang. Penjelasan soal defisit sebesar Rp 173 miliar itu bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Hanya saja dalam hal penarasian dan pengutipan statemen beliau ada kekeliruan dari kami (Diskominfo Jepara). Sehingga menimbulkan miss-persepsi," ucap Arif Darmawan dalam video itu.
Melalui video itu pula, Arif Darmawan meminta maaf kepada masyarakat Kota Ukir, bupati, Wakil bupati, Penjabat (Pj) Sekda Jepara dan pihak terkait. Karena kesalahan Diskominfo Jepara akhirnya menimbulkan kegaduhan.
"Saya mohon maaf atas terjadinya kegaduhan tersebut. Sekali lagi kami mohon maaf dan terima kasih. Semoga hal itu menjadi bahan pembelajaran dan evaluasi bagi saya," ujar Arif Darmawan di akhir-akhir video yang diunggahnya.
Murianews, Jepara – Kepala Dinas Kominfo dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara, Arif Darmawan tiba-tiba membuat video klarifikasi dan permintaan maaf di media sosial instagram. Klarifikasi ditujukan kepada Bupati Jepara, Wakil Bupati Jepara dan pihak terkait lainnya.
Dalam video berdurasi 1.16 menit yang diungah di akun Instagram pribadinya @arfdarone, Arif Darmawan menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan di media sosial tentang Defisit APBD Jepara 2025.
"Di mana kedua pemberitaan itu terkesan menyudutkan bapak bupati Jepara," kata Kepala Diskominfo Jepara ini.
Dalam pernyataannya itu, Arif Darmawan sebagai Kepala Diskominfo Jepara juga menjelaskan, penjelasan bupati terkait defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara tahun 2025 sudah terang benderang. Penjelasan soal defisit sebesar Rp 173 miliar itu bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Hanya saja dalam hal penarasian dan pengutipan statemen beliau ada kekeliruan dari kami (Diskominfo Jepara). Sehingga menimbulkan miss-persepsi," ucap Arif Darmawan dalam video itu.
Melalui video itu pula, Arif Darmawan meminta maaf kepada masyarakat Kota Ukir, bupati, Wakil bupati, Penjabat (Pj) Sekda Jepara dan pihak terkait. Karena kesalahan Diskominfo Jepara akhirnya menimbulkan kegaduhan.
"Saya mohon maaf atas terjadinya kegaduhan tersebut. Sekali lagi kami mohon maaf dan terima kasih. Semoga hal itu menjadi bahan pembelajaran dan evaluasi bagi saya," ujar Arif Darmawan di akhir-akhir video yang diunggahnya.
Latar belakang...
Masih belum jelas apa yang melatar belakangi unggahan ini dilakukan oleh salah satu kepala dinas di lingkungan Pemkab Jepara ini. Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan, tidak bersedia memberikan penjelasan saat dihubungi Murianews.com, Sabtu (6/7/2025) siang.
Sementara itu, sebelumnya pada Kamis (3/7/202) lalu, Diskominfo Jepara memang menerbitkan press rilis terkait klarifikasi masalah ini. Rilis itu dijuduli 'Pemkab Jepara Beri Penjelasan Defisit 173 Miliar Merupakan Silpa Tahun Sebelumnya Bukan Diskon Listrik 50% atau Lainnya'.
Dalam rilis itu, Kabid Anggaran pada BPKAD Kabupaten Jepara, Ardian Danny Saputra menjelaskan, defisit sebesar itu yang tercantum dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 merupakan kondisi yang wajar dan sudah ditutup melalui sumber pembiayaan yang sah.
“Dalam KUA PPAS Perubahan TA 2025 memang terdapat defisit sebesar Rp259.972.363.667. Namun defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan dari SiLPA sebesar Rp173.972.363.667 dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp86 miliar,” jelas Ardian.
Pihaknya menjelaskan, angka Rp 173 miliar yang kabarkan sebagai defisit sebenarnya merupakan SiLPA Tahun Anggaran 2024. Itu terdiri dari pelampauan pendapatan dan efisiensi belanja tahun sebelumnya.
“Berdasarkan regulasi, SiLPA tersebut memang harus digunakan kembali pada tahun anggaran berikutnya, yakni 2025,” terang Ardian, seperti yang disampaikan di rilis Diskominfo Jepara.
Selain itu, lanjut Ardian, kebijakan diskon tarif listrik 50 persen tidak berdampak terhadap struktur APBD, karena tidak menggunakan alokasi belanja daerah.
“Diskon listrik bukan merupakan pos belanja daerah karena kebijakan tersebut batal dilakukan sehingga tidak bisa dijadikan alasan atas terjadinya defisit,” tegasnya.
Editor: Budi Santoso