Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara - Tim Likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menangani PT BPR Bank Jepara Artha, Jawa Tengah melelang enam aset milik nasabah kredit macet. Nilainya mencapai Rp 5 miliar lebih.

Dalam surat pengumuman lelang eksekusi hak tanggungan yang diterbitkan tim likuidasi pada 8 dan 9 Juli 2025, terdapat enam aset nasabah yang dilelang karena kredit macet. Totalnya mencapai Rp 5,142 miliar.

Pada surat pengumuman yang terbit pada 8 Juli 2025, disebutkan ada dua aset yang dilelang. Yaitu atas nama debitur PT Putra KSM Transindo berupa tanah seluas 1692 meter persegi dan bangunan yang berdiri di atasnya.

Lokasinya di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan. Nilai limitnya Rp 1,1 miliar dengan jaminan Rp 220 juta.

Kemudian, aset atas nama debitur Sugiharto berupa tanah seluas 1620 meter persegi dan bangunan yang berdiri di atasnya. Lokasinya di Desa Kaligarang, Kecamatan Kembang. Nilai limitnya Rp 1,1 miliar dengan jaminan Rp 221 juta.

Sedangkan surat yang terbit pada 9 Juli 2025, disebutkan ada empat aset dari dua debitur. Yaitu atas nama Gandung Sukana berupa tanah seluas 310 meter persegi beserta bangunan di atasnya. Lokasinya di Desa Kerso, Kecamatan Kedung. Nilai limitnya Rp 833 juta dengan jaminan Rp 166 juta.

Selain itu, ada pula aset atas nama Gandung Sukana berupa tanah seluas 295 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang letaknya juga di Desa Kerso. Nilai limitnya Rp 786 juta dengan jaminan Rp 157 juta.

Tim likuidasi bank Jepara Artha juga melelang aset milik Gandung Sukana yang lain berupa tanah seluas 645 meter persegi dengan bangunan di atasnya. Nilai limitnya Rp 461 juta dengan jaminan Rp 92 juta.

Cara Ikut Lelang... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler