Dalam surat pengumuman lelang eksekusi hak tanggungan yang diterbitkan tim likuidasi pada 8 dan 9 Juli 2025, terdapat enam aset nasabah yang dilelang karena kredit macet. Totalnya mencapai Rp 5,142 miliar.
Pada surat pengumuman yang terbit pada 8 Juli 2025, disebutkan ada dua aset yang dilelang. Yaitu atas nama debitur PT Putra KSM Transindo berupa tanah seluas 1692 meter persegi dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Lokasinya di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan. Nilai limitnya Rp 1,1 miliar dengan jaminan Rp 220 juta.
Kemudian, aset atas nama debitur Sugiharto berupa tanah seluas 1620 meter persegi dan bangunan yang berdiri di atasnya. Lokasinya di Desa Kaligarang, Kecamatan Kembang. Nilai limitnya Rp 1,1 miliar dengan jaminan Rp 221 juta.
Sedangkan surat yang terbit pada 9 Juli 2025, disebutkan ada empat aset dari dua debitur. Yaitu atas nama Gandung Sukana berupa tanah seluas 310 meter persegi beserta bangunan di atasnya. Lokasinya di Desa Kerso, Kecamatan Kedung. Nilai limitnya Rp 833 juta dengan jaminan Rp 166 juta.
Selain itu, ada pula aset atas nama Gandung Sukana berupa tanah seluas 295 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang letaknya juga di Desa Kerso. Nilai limitnya Rp 786 juta dengan jaminan Rp 157 juta.
Tim likuidasi bank Jepara Artha juga melelang aset milik Gandung Sukana yang lain berupa tanah seluas 645 meter persegi dengan bangunan di atasnya. Nilai limitnya Rp 461 juta dengan jaminan Rp 92 juta.
Murianews, Jepara - Tim Likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menangani PT BPR Bank Jepara Artha, Jawa Tengah melelang enam aset milik nasabah kredit macet. Nilainya mencapai Rp 5 miliar lebih.
Dalam surat pengumuman lelang eksekusi hak tanggungan yang diterbitkan tim likuidasi pada 8 dan 9 Juli 2025, terdapat enam aset nasabah yang dilelang karena kredit macet. Totalnya mencapai Rp 5,142 miliar.
Pada surat pengumuman yang terbit pada 8 Juli 2025, disebutkan ada dua aset yang dilelang. Yaitu atas nama debitur PT Putra KSM Transindo berupa tanah seluas 1692 meter persegi dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Lokasinya di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan. Nilai limitnya Rp 1,1 miliar dengan jaminan Rp 220 juta.
Kemudian, aset atas nama debitur Sugiharto berupa tanah seluas 1620 meter persegi dan bangunan yang berdiri di atasnya. Lokasinya di Desa Kaligarang, Kecamatan Kembang. Nilai limitnya Rp 1,1 miliar dengan jaminan Rp 221 juta.
Sedangkan surat yang terbit pada 9 Juli 2025, disebutkan ada empat aset dari dua debitur. Yaitu atas nama Gandung Sukana berupa tanah seluas 310 meter persegi beserta bangunan di atasnya. Lokasinya di Desa Kerso, Kecamatan Kedung. Nilai limitnya Rp 833 juta dengan jaminan Rp 166 juta.
Selain itu, ada pula aset atas nama Gandung Sukana berupa tanah seluas 295 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang letaknya juga di Desa Kerso. Nilai limitnya Rp 786 juta dengan jaminan Rp 157 juta.
Tim likuidasi bank Jepara Artha juga melelang aset milik Gandung Sukana yang lain berupa tanah seluas 645 meter persegi dengan bangunan di atasnya. Nilai limitnya Rp 461 juta dengan jaminan Rp 92 juta.
Cara Ikut Lelang...
Kemudian, tim likuidasi juga melelang aset milik debitur bernama Zainur Rohman berupa tanah seluas 1320 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya. Nilai limitnya Rp 852 juta dengan jaminan Rp 170 juta.
Dalam surat itu juga dijelaskan, seluruh proses lelang akan dilakukan secara terbuka melalui platform daring resmi pemerintah di https://lelang.go.id, dengan sistem open bidding. Penawaran untuk aset berakhir pada 22-23 Juli nanti, tergantung pada daftar objek lelang masing-masing.
Peserta diwajibkan memiliki akun yang telah diverifikasi dan menyetor jaminan sesuai nominal yang ditentukan, paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Pelunasan harga lelang oleh pemenang wajib diselesaikan dalam waktu paling lambat lima hari kerja.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat atau calon peserta lelang dapat menghubungi Tim Likuidasi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) (DL) di Jl. A. Yani No. 62, Kelurahan Pengkol, Jepara. Atau bisa juga melalui kontak HP atau WhatsApp di nomor 081322340096 dan 082241136609.
Murianews.com sudah berusaha meminta konfirmasi kepada tim likuidasi Bank Jepara Artha terkait lelang tersebut lewat WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis, tim likuidasi belum memberikan tanggapan.
Editor: Zulkifli Fahmi