Kamis, 20 November 2025

Chlara juga memprakarsai pinjaman dengan melibatkan Yosep sebagai calo. Chlara melakukan tindakan tersebut untuk mengelabuhi, menipu dan memanipulasi bank, nasabah dan/atau pihak lain.

Dari aktivitas itu, dia mendapatkan keuntungan pribadi. Baik secara langsung maupun tidak langsung.

Berdasarkan audit investigasi yang dilakukan bank tersebut pada 23 Mei 2024, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 780 juta. Itu merupakan akumulasi dari kredit yang disalurkan kepada 12 nasabah. Masing-masing nasabah dikucuri kredit antara Rp 50-100 juta.

Padahal, 12 nama nasabah itu sebenarnya tidak layak menerima kredit. Tetapi tetap disetujui oleh CSR. Parahnya, tidak semua nasabah tersebut menerima kredit secara utuh. Sebagian uangnya ditilap oleh CSR.

Akibatnya terjadilah kredit macet. Penerima kredit pun tidak mampu membayar. Karena sejak awal prosesnya sudah bermasalah.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler