Pihaknya juga menyebutkan, temuan oleh BPK Provinsi Jateng itu sebesar Rp 522 juta. Rinciannya, anggaran Rp 92 juta berada di Disparbud dan Rp 430 juta di Sekwan DPRD Jepara. Namun dari keterangan Heru Purwanto, uang tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah.
“Tadi yang bersangkutan bilang kalau itu sudah dikembalikan pada akhir Juni 2025 lalu,” ungkap AKP Wildan.
Meskipun begitu, penyidik masih akan terus mendalami dugaan kasus korupsi di Disparbud Jepara dan Sekwan DPRD Jepara ini. Keterangan dari Heru Purwanto akan didalami dan selanjutnya akan memanggil dan meminta keterangan dari pihak Disparbud Jepara dan Sekwan DPRD Jepara.
“Surat panggilan sudah kami layangkan. Minggu depan akan kami lakukan pemeriksaan,” kata AKP Wildan.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Jepara, Arif Darmawan menyatakan pihaknya memang menerima surat dari Polres Jepara. Pada dasarnya Diskominfo dimintai keterangan terkait kasus yang saat ini sedang diselidiki oleh Polres Jepara.
”Saya kira itu saja. Kami hanya dimintai keterangan terkait yang saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polres Jepara. Soal lainnya silahkan ditanyakan ke pihak yang berwenang,” ujar Arif Darmawan melalui telepon, Kamis (17/7/2025).
Terpisah, Plt Kepala Ispektorat Jepara, M Khafid menyatakan, sepemahaman pihaknya, masalah di Disparbud Jepara dan Sekwan DPRD Jepara sudah ditindaklanjuti di BPK. Sesuai ketentuan dalam waktu 60 hari, harus ditindak lanjuti.
Dalam hal ini, sepengetahuan pihaknya, uang yang dimaksud sudah dikembalikan ke kas Daerah. Sehingga sesuai dengan aturan BPK, maka masalah ini dianggap sudah selesai.
“Sepemahaman kami seperti itu. Karena sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke Kas Daerah maka masalah ini sudah clear,” ujar M Khafidz saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (17/7/2025) petang.
Murianews, Jepara - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi di Disparbud dan Sekwan DPRD Jepara, dengan meminta keterangan dari salah satu pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, Kamis (17/7/2025).
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, sebelumnya pihaknya melayangkan surat panggilan kepada Kepala Diskominfo Jepara, Arif Darmawan untuk bisa memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi ini.
Namun karena ada agenda rapat, pemberian keterangan kepada penyidik Unit Tipikor Polres Jepara diwakilkan ke Kepala Bidang Komunikasi, Heru Purwanto. Langkah ini dilakukan Polres Jepara dalam rangka penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi di Disparta Jepara dan Sekwan DPRD Jepara.
“Tadi diwakilkan oleh Kabid Komunikasi. Yang bersangkutan kami mintai keterangannya,” kata AKP Wildan saat ditemui Murianews.com di ruang kerjanya, Kamis (17/7/2025).
Kasatreskrim menerangkan, pihaknya melakukan penyelidikan adanya dugaan korupsi atau penyalahgunaan kewenangan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud Jepara) dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD Jepara) setelah ada laporan informasi.
Pihaknya menduga ada penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan anggaran belanja jasa iklan atau reklame, film dan pemotretan pada tahun 2024. Dalam hal ini, pejabat Diskominfo yang dimintai keterangan oleh penyidik selama kurang lebih dua jam. Ada 18 pertanyaan yang diajukan, dalam hal ini kepada Heru Purwanto.
“Inti pemeriksaan tersebut adalah adanya temuan (oleh BPK Jateng) kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan satuan standar harga (SSH),” jelas AKP Wildan.
BPK Jateng...
Pihaknya juga menyebutkan, temuan oleh BPK Provinsi Jateng itu sebesar Rp 522 juta. Rinciannya, anggaran Rp 92 juta berada di Disparbud dan Rp 430 juta di Sekwan DPRD Jepara. Namun dari keterangan Heru Purwanto, uang tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah.
“Tadi yang bersangkutan bilang kalau itu sudah dikembalikan pada akhir Juni 2025 lalu,” ungkap AKP Wildan.
Meskipun begitu, penyidik masih akan terus mendalami dugaan kasus korupsi di Disparbud Jepara dan Sekwan DPRD Jepara ini. Keterangan dari Heru Purwanto akan didalami dan selanjutnya akan memanggil dan meminta keterangan dari pihak Disparbud Jepara dan Sekwan DPRD Jepara.
“Surat panggilan sudah kami layangkan. Minggu depan akan kami lakukan pemeriksaan,” kata AKP Wildan.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Jepara, Arif Darmawan menyatakan pihaknya memang menerima surat dari Polres Jepara. Pada dasarnya Diskominfo dimintai keterangan terkait kasus yang saat ini sedang diselidiki oleh Polres Jepara.
”Saya kira itu saja. Kami hanya dimintai keterangan terkait yang saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polres Jepara. Soal lainnya silahkan ditanyakan ke pihak yang berwenang,” ujar Arif Darmawan melalui telepon, Kamis (17/7/2025).
Terpisah, Plt Kepala Ispektorat Jepara, M Khafid menyatakan, sepemahaman pihaknya, masalah di Disparbud Jepara dan Sekwan DPRD Jepara sudah ditindaklanjuti di BPK. Sesuai ketentuan dalam waktu 60 hari, harus ditindak lanjuti.
Dalam hal ini, sepengetahuan pihaknya, uang yang dimaksud sudah dikembalikan ke kas Daerah. Sehingga sesuai dengan aturan BPK, maka masalah ini dianggap sudah selesai.
“Sepemahaman kami seperti itu. Karena sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke Kas Daerah maka masalah ini sudah clear,” ujar M Khafidz saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (17/7/2025) petang.