Rabu, 19 November 2025

Pihaknya juga menyebutkan, temuan oleh BPK Provinsi Jateng itu sebesar Rp 522 juta. Rinciannya, anggaran Rp 92 juta berada di Disparbud dan Rp 430 juta di Sekwan DPRD Jepara. Namun dari keterangan Heru Purwanto, uang tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah.

“Tadi yang bersangkutan bilang kalau itu sudah dikembalikan pada akhir Juni 2025 lalu,” ungkap AKP Wildan.

Meskipun begitu, penyidik masih akan terus mendalami dugaan kasus korupsi di Disparbud Jepara dan Sekwan DPRD Jepara ini. Keterangan dari Heru Purwanto akan didalami dan selanjutnya akan memanggil dan meminta keterangan dari pihak Disparbud Jepara dan Sekwan DPRD Jepara.

“Surat panggilan sudah kami layangkan. Minggu depan akan kami lakukan pemeriksaan,” kata AKP Wildan.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Jepara, Arif Darmawan menyatakan pihaknya memang menerima surat dari Polres Jepara. Pada dasarnya Diskominfo dimintai keterangan terkait kasus yang saat ini sedang diselidiki oleh Polres Jepara.

”Saya kira itu saja. Kami hanya dimintai keterangan terkait yang saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polres Jepara. Soal lainnya silahkan ditanyakan ke pihak yang berwenang,” ujar Arif Darmawan melalui telepon, Kamis (17/7/2025).

Terpisah, Plt Kepala Ispektorat Jepara, M Khafid menyatakan, sepemahaman pihaknya, masalah di Disparbud Jepara dan Sekwan DPRD Jepara sudah ditindaklanjuti di BPK. Sesuai ketentuan dalam waktu 60 hari, harus ditindak lanjuti.

Dalam hal ini, sepengetahuan pihaknya, uang yang dimaksud sudah dikembalikan ke kas Daerah. Sehingga sesuai dengan aturan BPK, maka masalah ini dianggap sudah selesai.

“Sepemahaman kami seperti itu. Karena sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke Kas Daerah maka masalah ini sudah clear,” ujar M Khafidz saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (17/7/2025) petang.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler