Jumat, 21 November 2025

Ada dua poin penting dalam instruksi itu. Pertama, pembayaran zakat dan sedekah yang diserahkan kepada Baznas disetorkan secara sukarela oleh masing-masing individu.

Kedua, untuk ASN yang keberatan membayar zakat atau sedekah, agar pimpinan perangkat daerah segera melapor kepada bupati.

Surat tersebut kemudian disusul dengan Surat Edaran Setda Jepara Nomor 451.1.1.2/1995 tentang edaran tindak lanjut zakat.

Dalam surat itu, Ary Bachtiar meminta agar ASN yang belum membayar zakat gaji untuk segera membayarnya dengan membuat surat kuasa kepada Bank Jateng sesuai instruksi diserahkan kepada Baznas Jepara.

Kemudian, meminta kepada ASN yang sudah membayar zakat tapi belum memenuhi minimum 2,5 persen, agar memperbarui surat kuasa kepada Bank Jateng sesuai intruksi diserahkan kepada Baznas Jepara.

Lalu, meminta ASN untuk membayar zakat dari TPP atau tamsil sebesar 2,5 persen, dengan membuat surat kuasa Bank Jateng sesuai intruksi diserahkan kepada bendahara, untuk diserahkan kepada Bank Jateng saat pencairan.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, bagi yang tidak membuat surat kuasa, agar pencairan TPP yang bersangkutan ditunda.

Ary menjelaskan, TPP adalah tunjangan yang diberikan kepada ASN di luar gaji pokok dan tunjangan lain, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai serta memotivasi kerja.

Bentuk Rasa Syukur... 

Komentar

Terpopuler