Jumat, 21 November 2025

Artinya, TPP diberikan oleh Pemkab kepada jajaran ASN sebagai bentuk apresiasi atas beban kerja, prestasi dan kinerja pegawai. Tambahan penghasilan di luar gaji ini sangat tergantung pada kekuatan keuangan daerah.

”ASN di Jepara sudah selayaknya bersyukur atas adanya TPP ini. Nah ,apa salahnya sebagai bentuk rasa syukur, ASN muslim mengalokasaikan 2,5 persen TPP nya untuk zakat atau sedekah,” kata Ary.

Bagi Ary, ASN merupakan kelompok masyarakat yang cukup beruntung. Karena berpenghasilan tetap. Sehingga diharapkan ikut berperan aktif  untuk aksi atau gerakan tolong menolong kepada sesama warga yang membutuhkan.

”Bahkan hasil zakat dari ASN ini juga akan diberikan kepada ASN yang memerlukan uluran tangan. Karena tidak semua ASN berkecukupan, ada juga kelompok ASN yang perlu kita bantu,” imbuh Ary.

Terpisah, Ketua Baznas Kabupaten Jepara, Sholih secara tegas menampik bahwa ada pengancaman atau tekanan dalam penarikan zakat kepada ASN.

Sebab menurutnya, dalam surat instruksi bupati dan edaran Setda Jepara tidak menyebut kalimat mengharuskan.

”Bahkan kalau ada ASN yang memang tidak mampu berzakat, nanti akan dibantu. Prinsipnya di surat-surat itu kan, meminta. Tidak memaksa,” ucap Sholih saat ditemui Murianews.com di ruang kerjanya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler