Kasus Mulut Buruh PT Jiale Jepara Dilakban, Pelaku Perundungan Dipecat
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 24 Juli 2025 12:44:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Kasus aksi perundungan berupa mulut buruh dilakban di PT Jiale Indonesia Textile Jepara akhirnya berakhir. Pelaku perundungan atau harrasment itu di putus hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon.
Pemecatan terhadap pelaku berinisial S itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 101/PHK/JIT/VI/2025 tentang PHK. Yang bersangkutan merupakan karyawan senior yang menjabat sebagai Chief Garment 1 Chief Sewing 1.
HRD PT Jiale Indonesia Textile Jepara, Agustinus Budi Permana menyebutkan, PHK terhadap pelaku dilakukan perusahaan pada Senin (21/7/2025). Dia menyatakan, PHK itu berdasarkan aturan perusahaan dan pemerintah.
“Yang bersangkutan sudah kami PHK per hari Senin. Per hari Selasa, yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan kami,” kata Budi saat ditemui Murianews.com di Kantor Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara, Kamis (24/7/2025).
Sebelum mengambil keputusan PHK, Budi sudah melakukan investigasi internal. Budi juga menyebut bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Dia mengungkapkan, motif pelaku melakukan perundungan itu karena ada permasalahan di internal line. Permasalahannya hanya ada di dalam pekerjaan saja.
”Yang bersangkutan mengakui perbuatan tersebut. Hasil investigasi menunjukkan yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat. Sehingga kami lakukan PHK tanpa pesangon,” jelas Budi.
Dengan adanya peristiwa ini, Budi memastikan akan berusaha untuk meminimalisir konflik-konflik antarburuh yang berujung pada perundungan.
Perkara Sudah Selesai...
- 1
- 2



