”Korban tertimbun longsoran batu dari tebing setinggi 20 meter. Longsoran juga menimbun truk dump. Korban meninggal dunia di tempat,” ungkap AKP Wildan.
Wildan mengatakan, pekerja tambang bersama warga melakukan pembongkaran longsoran batu tersebut. Namun, korban sudah meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan.
Atas peristiwa itu, Wildan akan memanggil para saksi dan pemilik tambang ilegal itu besok, Rabu (30/7/2025). Diketahui, tambang ilegal tersebut dimiliki oleh Imun, warga Desa Bategede.
Murianews, Jepara – Warga Desa Bungu, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) digegerkan dengan meninggalnya pekerja tambang galian C. Korban meninggal terkena longsoran batu.
Petinggi Desa Bungu, Hartoyo menyebutkan korban adalah Mathori (45), warga RT 15 RW 4 Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari. Sedangkan lokasi tambang itu berada di blok bungkus, Desa Bungu, Kecamatan Mayong. Dia menyebut tambang tersebut ilegal.
”Kejadiannya tadi sekitar pukul 14.30 WIB. Korban meninggal dunia di tempat karena tertimbun longsoran batu,” kata Hartoyo saat dihubungi Murianews.com lewat sambungan telepon, malam.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan, peristiwa itu bermula ketika korban yang merupakan pekerja tambang itu bersama temannya bernama Sulkhan membelah batu.
Sekitar pukul 14.00 WIB, datang truk dump pembeli batu hendak mengambil pesanan. Korban bersama rekannya itu kemudian menaikkan batu ke bak dump truk.
Baru berjalan sekitar 10 menit, Sulkhan melihat tebing batu setinggi 20 meter itu akan longsor.
”Sulkhan sempat mendengar suara kritikan (kerikil jatuh dari atas tebing),” kata AKP Wildan.
Selanjutnya, Sulkhan berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari menjauh dari tebing. Korban juga sempat ikut berlari.
Tertimbun...
Nahas, tebing batu tersebut longsor. Korban yang tak sempat menjauh dari bawah tebing itu akhirnya tertimbun longsoran batu.
”Korban tertimbun longsoran batu dari tebing setinggi 20 meter. Longsoran juga menimbun truk dump. Korban meninggal dunia di tempat,” ungkap AKP Wildan.
Wildan mengatakan, pekerja tambang bersama warga melakukan pembongkaran longsoran batu tersebut. Namun, korban sudah meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan.
Atas peristiwa itu, Wildan akan memanggil para saksi dan pemilik tambang ilegal itu besok, Rabu (30/7/2025). Diketahui, tambang ilegal tersebut dimiliki oleh Imun, warga Desa Bategede.
Editor: Supriyadi