Rabu, 19 November 2025

Saat pengeroyokan terjadi, lanjut kapolres, ketiga tersangka memukuli korban berkali-kali. Tersangka BB memukul kepala dan menendang dada korban.

Kemudian, tersangka FQ memukul dan menginjak kepala korban. Sedangkan tersangka DK memukuli tubuh korban.

Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan. Mereka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Peristiwa pengeroyokan itu diakui oleh BB. Dia juga mengaku telah memukuli korban.

Dia mengaku tidak punya masalah dengan korban. Hanya saja, saat perkelahian di tempat orkes terjadi, dia hanya ikut-ikutan berkelahi.

”Saya mukuli (korban) sekitar enam kali pada dadanya,” ucap BB.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler