”Kita langsung tilang, kalau masih ada tetap kita pantau,” tegas dia.
Pihaknya berkomitmen terus melakukan penindakan. Terutama bagi sopir truk pengangkut material yang tanpa penutup, karena meresahkan masyarakat.
Dia berharap, dengan dilakukan penindakan ini, para supir truk bermuatan material bisa sadar dan tidak melakukan pelanggaran.
”Truk bermuatan material itu harus ditutup. Kalau tidak, kan kena orang. Jadi tidak enak, mengganggu,” jelas Kapolres.
Kepada masyarakat yang menemukan truk bermuatan material tanpa penutup, Kapolres berharap bisa melaporkannya. Laporan bisa dikirim lewat layanan aduan masyarakat via WhatsApp Siraju di maupun Call Center Polri 110.
”Pasti kita respon, bahkan bisa ditindak langsung,” pungkasnya.
Murianews, Jepara – Polres Jepara, Jawa Tengah bakal menindak tegas truk-truk pengangkut hasil tambang atau material lain yang tak menggunakan penutup.
Sebab, keberadaan truk-truk tersebut cukup mengganggu dan telah dikeluhkan masyarakat. Truk-tru itu banyak melintas di hampir seluruh jalanan Kabupaten Jepara.
Kebanyakan, truk-truk dengan muatan batu, pasir atau tanah itu tak menggunakan penutup. Tak jarang, sebagian material terjatuh di jalan. Sangat berbahaya.
Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso memberikan perhatian khusus pada aktivitas truk-truk tersebut. Apalagi, beberapa hari lalu pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
Polres Jepara menemukan keresahan masyarakat yang diunggah di media sosial. Pihaknya juga mendapatkan laporan dari masyarakat yang masuk ke kontak WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan Call Center Polri 110.
”Nah, kami selaku aparat merasa perlu memberi teguran. Jika masih saja, maka dilakukan penindakan. Dua hari lalu kami langsung lakukan penindakan. Beberapa truk kami dapati tak menggunakan penutup,” kata Kapolres, Sabtu (2/8/2025).
AKBP Erick mengatakan, sebelum melakukan penindakan, dalam operasi itu petugas gabungan juga menegur sopir truk bermuatan material tanpa penutup.
Keberadaan truk semacam itu, kata dia, melanggar Undang-Undang tentang Lalu lintas. Yakni mengganggu kenyamanan pengendara lain.
Langsung ditilang...
”Kita langsung tilang, kalau masih ada tetap kita pantau,” tegas dia.
Pihaknya berkomitmen terus melakukan penindakan. Terutama bagi sopir truk pengangkut material yang tanpa penutup, karena meresahkan masyarakat.
Dia berharap, dengan dilakukan penindakan ini, para supir truk bermuatan material bisa sadar dan tidak melakukan pelanggaran.
”Truk bermuatan material itu harus ditutup. Kalau tidak, kan kena orang. Jadi tidak enak, mengganggu,” jelas Kapolres.
Kepada masyarakat yang menemukan truk bermuatan material tanpa penutup, Kapolres berharap bisa melaporkannya. Laporan bisa dikirim lewat layanan aduan masyarakat via WhatsApp Siraju di maupun Call Center Polri 110.
”Pasti kita respon, bahkan bisa ditindak langsung,” pungkasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi