Rabu, 19 November 2025

Terpisah, Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna menyatakan mobdin itu bukan dikembalikan. Melainkan ditarik oleh Pemkab Jepara. Mereka beralasan ada kebutuhan di pihak Pemkab Jepara.

“Itu bukan dikembalikan, tapi ditarik. Karena aset Pemkab Jepara. Dan kami membolehkan. Kami sudah ada komunikasi soal itu,” ucap Agus Sutisna.

Agus Sutisna juga mengakui dirinya selaku Pimpinan DPRD Jepara dan tiga koleganya sudah sempat beberapa bulan menggunakan mobdin tersebut. Namun pihaknya memastikan bahwa mobdin tersebut bukan permintaan dari DPRD Jepara.

Pembelian mobdin itu dianggarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara tahun 2024. Pada periode pimpinan DPRD sebelumnya, Pimpinan DPRD Jepara menggunakan mobil dinas Toyota Innova Venturer.

“Saat ini pimpinan dewan (Pimpinan DPRD Jepara) menggunakan mobil pribadi,” kata Agus Sutisna.

Agus Sutisna beralasan, keputusan menggunakan mobil pribadi didasarkan pada pilihan yang diberikan oleh regulasi yang ada. Dalam hal ini Pimpinan DPRD Jepara harus memilih antara mendapatkan fasilitas mobil dinas atau mengambil tunjangan transportasi senilai Rp 13,6 juta per bulan. Tunjangan itu setara dengan tunjangan anggota DPRD biasa.

Di sisi lain, Agus menilai jika menggunakan mobdin, aktivitas pejabat dalam menggunakannya lebih terbatas. Sebab tak jarang, penggunaan mobil dinas tidak sesuai peruntukannya bisa menimbulkan masalah yang disorot publik.

“Kalau pakai mobil pribadi kan bebas. Plat nomor (merah) itu berisiko. Daripada nanti jadi kesan tidak baik, mending pakai mobil pribadi saja. Mau dimana-mana juga bebas, mau dipakai anak, istri juga bebas,” pungkas Agus.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler