”Kami melihat kondisi perekonomian masyarakat. Jadi pemerintah menimbang kondisi ekonomi masyarakat Jepara saat ini, sehingga dibuat faktor pengurangan, sehingga kenaikannya kecil dan tidak memberatkan,” ungkap Florentina.
Tarif PBB P2 yang dikenakan adalah 0,11 persen. Jadi, PBB-P2 terhutang adalah sebesar Rp 198.486.
Adapun PBB-P2 yang harus dibayar tahun sebelumnya adalah Rp 115.276, sehingga selisihnya adalah Rp 83.210. Selisih inilah yang dikurangi faktor pengurang 99 persen, sehingga total pengurangannya adalah Rp 82.378. PBB-P2 yang harus dibayar menjadi Rp 116.108.
”Jika (misalnya) tahun lalu PBB-P2 yang harus dibayar adalah Rp 115.276. Tahun ini tarif PBB Jeparanya naik menjadi Rp 116.108,” jelasnya.
Murianews, Jepara – Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) atau tarif PBB Jepara, Jawa Tengah, ternyata juga ikut naik. Hanya, tidak seperti tarif PBB Pati yang naik dengan sangat drastis, tarif PBB Jepara hanya naik sepersen saja di tahun ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Florentina Budi Kurniawati mengatakan, tarif PBB Jepara naik 1 persen dari tahun 2024.
Kenaikan yang hanya 1 persen itu dikarenakan Pemkab Jepara memberikan diskon atau pengurangan sebesar 99 persen di tahun ini.
”Pemerintah Kabupaten Jepara memilih memberikan keringanan terhadap pembayar PBB-P2 sebesar 99 persen. Sehingga di tahun 2025 masyarakat hanya ada kenaikan pembayaran 1 persen saja dari pajak yang dibayar di tahun 2024,” kata Florentina, Jumat (8/8/2025).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara Nomor 973/15/2025 tentang besaran faktor pengurangan PBB-P2 Kabupaten Jepara Tahun 2025, besaran faktor pengurangan diperuntukkan bagi objek pajak dengan jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB P2 sebesar Rp 0 sampai dengan Rp 2 triliun dengan besaran faktor pengurang sebesar 99 persen.
Adapun wajib pajak di salah satu objek pajaknya dengan NJOP PBB P2 lebih dari Rp 2 triliun, maka semua objek yang dimiliki tidak diberikan faktor pengurang.
“Misal untuk PBB P2 milik PLTU Tanjung Jati B yang nilainya di atas Rp 2 triliun, berarti tidak terkena pengurangan sama sekali,” jelas dia.
Dalam SK itu juga tertera, ketetapan PBB P2 dibawah Rp 5 ribu ditetapkan akan sebesar Rp 5 ribu. Sedangkan untuk objek pajak baru yang belum diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB P2 atas updating penilaian individual di tahun sebelumnya, diberikan besaran faktor pengurang sebesar 50 persen.
Cara hitung...
”Kami melihat kondisi perekonomian masyarakat. Jadi pemerintah menimbang kondisi ekonomi masyarakat Jepara saat ini, sehingga dibuat faktor pengurangan, sehingga kenaikannya kecil dan tidak memberatkan,” ungkap Florentina.
Dia menyontohkan, dalam simulasi penghitungan tarif PBB P2 dengan NJOP sebesar Rp 190.442.000, maka akan dikurangi Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp 10.000.000. Sehingga total NJOP Kena Pajak Rp 180.442.000.
Tarif PBB P2 yang dikenakan adalah 0,11 persen. Jadi, PBB-P2 terhutang adalah sebesar Rp 198.486.
Adapun PBB-P2 yang harus dibayar tahun sebelumnya adalah Rp 115.276, sehingga selisihnya adalah Rp 83.210. Selisih inilah yang dikurangi faktor pengurang 99 persen, sehingga total pengurangannya adalah Rp 82.378. PBB-P2 yang harus dibayar menjadi Rp 116.108.
”Jika (misalnya) tahun lalu PBB-P2 yang harus dibayar adalah Rp 115.276. Tahun ini tarif PBB Jeparanya naik menjadi Rp 116.108,” jelasnya.
Editor: Anggara Jiwandhana