Kamis, 20 November 2025

 

”Kami melihat kondisi perekonomian masyarakat. Jadi pemerintah menimbang kondisi ekonomi masyarakat Jepara saat ini, sehingga dibuat faktor pengurangan, sehingga kenaikannya kecil dan tidak memberatkan,” ungkap Florentina.

Dia menyontohkan, dalam simulasi penghitungan tarif PBB P2 dengan NJOP sebesar Rp 190.442.000, maka akan dikurangi Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp 10.000.000. Sehingga total NJOP Kena Pajak Rp 180.442.000.

Tarif PBB P2 yang dikenakan adalah 0,11 persen. Jadi, PBB-P2 terhutang adalah sebesar Rp 198.486.

Adapun PBB-P2 yang harus dibayar tahun sebelumnya adalah Rp 115.276, sehingga selisihnya adalah Rp 83.210. Selisih inilah yang dikurangi faktor pengurang 99 persen, sehingga total pengurangannya adalah Rp 82.378. PBB-P2 yang harus dibayar menjadi Rp 116.108.

”Jika (misalnya) tahun lalu PBB-P2 yang harus dibayar adalah Rp 115.276. Tahun ini tarif PBB Jeparanya naik menjadi Rp 116.108,” jelasnya.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler