Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Lima warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) dilaporkan kepada Polres Jepara. Pelaporan itu buntut dari penolakan tambang yang beroperasi di dekat rumah mereka.

Lima warga Desa Sumberrejo tersebut adalah Ali Imron dan Sungalip yang diadukan diduga melakukan perintangan. Lalu Subekti, Mohammad Irwan dan Muhari diadukan dugaan penganiayaan.

Khusus Muhari, dia diadukan dalam dua dugaan, yaitu perintangan dan penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada 20 Juli 2025 lalu di lokasi penambangan CV Senggol Mekar GS-MD.

Dalam pers rilis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng yang diterima Murianews.com, Senin (11/8/2025), peristiwa itu terjadi ketika warga kaget mendengar suara alat berat yang meraung-raung di sekitar lokasi tambang.

Warga kemudian mendatangi alat berat itu. Sempat terjadi ketegangan karena pekerja tetap melanjutkan aktivitasnya, meskipun warga meminta berhenti di hari sebelumnya.

Warga yang jengkel kembali menghampiri pekerja untuk meminta menghentikan aktivitas kembali. Ada satu oknum mengaku intel yang kemudian berusaha melerai warga agar tidak menggunakan kekerasan.

Warga tersulut akibat ketegangan yang terjadi. Hingga akhirnya datang supir yang kemudian melaporkan warga ke aparat kepolisian.

Warga merasa ditantang dengan gestur provokatif yang dilakukan oleh pekerja baik secara verbal maupun gerakan. Akhirnya supir bernama Hadi Waluyo itu melaporkan dengan dugaan penganiayaan.

Mengajukan Surat Balasan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler