Jumat, 21 November 2025

Dari sisi hukum, lanjut Mustaqim, PCNU juga merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa jam kerja ASN tidak harus diseragamkan menjadi lima hari, sehingga kebijakan lima hari sekolah tidak bersifat wajib jika tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

”Kami berharap Pemkab Jepara mempertahankan sistem enam hari sekolah untuk jenjang TK, SD dan SMP. Demi menjaga keseimbangan pendidikan umum dan agama, serta melestarikan kearifan lokal yang telah mengakar di masyarakat,” harap Mustaqim.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler