Selain itu juga mengancam 40 ribuan santri madin-TPQ dan 15 ribuan guru madin-TPQ.
”Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Wisuda UMSU tanggal 8 Juli 2025 menyatakan penerapan kebijakan sekolah lima hari untuk jenjang SD-SMP diserahkan kepada Kabupaten/kota masing-masing. Makanya kami menyampaikan tuntutan menolak wacana kebijakan itu,” ujarnya.
Oleh karena itu tidak tepat jika kebijakan sekolah lima hari diterapkan di Kabupaten Jepara.
Murianews, Jepara – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) merespon penolakan kebijakan lima hari sekolah dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jepara.
Ketua Komisi C DPRD Jepara Nur Hidayat menyatakan telah menerima audiensi dari PCNU Jepara kemarin, Selasa (12/8/2025). Meskipun kebijakan tersebut belum ada kepastian pelaksanaannya, dia mendengar beberapa pihak ingin menghendaki sekolah lima hari atau full day school.
”Tapi kami belum tahu alasannya seperti apa, sehingga masih berupa kabar yang belum jelas,” kata Nur Hidayat, Rabu (13/8/2025).
Namun setelah PCNU menyampaikan alasan penolakannya, Nur Hidayat menilai alasannya masuk akal. Terutama jika disesuaikan dengan kultur Jepara yang religius.
Untuk itu, pihaknya sepakat dengan aspirasi yang disampaikan pengurus NU. Menurutnya sistem sekolah lima hari tidak tepat diterapkan di Jepara yang kulturnya religius.
”Kebijakan sekolah lima hari tidak tepat diterapkan di Jepara,” jelas Nur Hidayat.
Diketahui, ada enam aspirasi yang disampaikan ke wakil rakyat. Aspirasi itu tertuang dalam surat pernyataan Nomor: 41/PC.01/A.II.07.01/1416/08/2025 yang berisi pernyataan sikap penolakan penerapan kebijakan lima hari sekolah di Kabupaten Jepara.
Wakil Syuriyah PCNU Jepara Prof Mustaqim mengatakan, alasan NU menolak wacana sekolah lima hari berlandaskan aturan yang diamanatkan oleh undang-undang.
Berdampak Eksisteni Madin...
Menurutnya penerapan kebijakan sekolah lima hari akan sangat berdampak pada eksistensi madin atau TPQ di Jepara yang berjumlah 683.996 TPQ.
Selain itu juga mengancam 40 ribuan santri madin-TPQ dan 15 ribuan guru madin-TPQ.
”Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Wisuda UMSU tanggal 8 Juli 2025 menyatakan penerapan kebijakan sekolah lima hari untuk jenjang SD-SMP diserahkan kepada Kabupaten/kota masing-masing. Makanya kami menyampaikan tuntutan menolak wacana kebijakan itu,” ujarnya.
Menurut Mustaqim, madrasah diniyyah dan pondok pesantren tumbuh subur di Jepara. Keberadaannya juga berkontribusi besar dalam pembangunan sumber daya manusia di Kota Ukir.
Oleh karena itu tidak tepat jika kebijakan sekolah lima hari diterapkan di Kabupaten Jepara.
Editor: Dani Agus