Jual Tiket Palsu Konser Dangdut, Pria Kembang Jepara Diringkus Polisi
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 15 Agustus 2025 12:58:00
Murianews, Jepara – Seorang pria asal Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) diringkus Satreskrim Polres Jepara. Pasalnya, pria tersebut diduga telah menjual tiket palsu konser dangdut.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebut, tersangka itu bernama R (56). Kini dia sudah mendekam di Rutan Polres Jepara karena perbuatannya yang nekat jual tiket palsu.
AKP Wildan menerangkan, tersangka itu diduga telah menjual tiket palsu saat konser musik dangut OM Adella dan OM Romansa yang diadakan oleh kelompok pemuda Desa Kawak, Kecamatan Pakisaji bernama Osprint. Konser ini digelar Sabtu (9/8/2025) malam lalu di Lapangan Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan.
Konser tersebut berbayar dengan harga tiket Rp 45 ribu per lembar. Saat beberapa korban hendak membeli tiket di lokasi konser, terang Wildan, datanglah tersangka yang menawari tiket. Harga yang ditawarkan Rp 40 ribu per lembar, yang akhirnya diketahui sebagai tiket palsu.
“Tersangka menjual tiket Rp 40 ribu, lebih murah dibandingkan dengan tiket resmi yang dijual panitia di loket penjualan seharga Rp 45 ribu,” sebut Wildan, Jumat (15/8/2025).
Beberapa korban akhirnya membeli tiket palsu itu dari tersangka. Setelah itu mereka ingin masuk ke venue konser. Namun saat pengecekan oleh petugas cek in tiket, tiket tersebut tidak bisa di-scan oleh petugas karena memang tiket palsu.
“Tiketnya tidak bisa di-scan. Tiketnya memang mirip yang asli. Tapi ternyata tiket palsu,” ungkap AKP Wildan.
Diamankan...
Saat itu juga, tersangka langsung diamankan petugas keamanan yang kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, yakni lima tiket Osprin asli disita dari pelaku dan 32 lembar tiket palsu disita dari pelaku.
Kemudian juga disita dua buah tiket palsu Osprint dari korban. Lalu juga tas slempang hijau dan uang tunai Rp 90 ribu yang didapatkan dari tersangka penjual tiket palsu itu.
“Tersangka sudah kami tahan di rutan Polres Jepara,” pungkas AKP Wildan.
Editor: Budi Santoso



