Bupati Jepara Beri Pesan Khusus untuk Calon Direktur PDAM
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 15 Agustus 2025 17:46:00
Murianews, Jepara – Perumda Tirta Jungporo atau PDAM Jepara saat ini belum memiliki direktur definitif. Kepada calon peserta yang akan menduduki jabatan tersebut, Bupati Jepara Witiarso Utomo memberikan pesan khusus.
Wiwit menyampaikan, saat ini Direktur PDAM dijabat oleh Zamroni Leistiaza sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Kepada Zamroni, Wiwit meminta agar segera dilakukan mitigasi dan inventarisasi lokasi-lokasi yang rawan kekurangan air bersih setiap tahunnya.
”Saya sampaikan berapa investasinya, bagaimana penyelesaiannya. Mereka (PDAM) lagi memitigasi. Karena ini pimpinannya baru,” kata Wiwit, Jumat (15/8/2025).
Wiwit menitikberatkan peningkatan pelayanan bagi pelanggan. Pesan itu juga berlaku bagi calon direktur baru yang sampai saat ini masih menjadi misteri.
”Kami minta agar peningkatan pelayanan kepada pelanggan harus ditingkatkan,” tegas Wiwit.
Soal pelantikan direktur yang baru itu, Wiwit masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Sebab PDAM merupakan instansi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. PDAM juga berkaitan dengan Kementerian Pekerjaan Umum.
”Sudah kami usulkan. Kami masih menunggu keputusan dari Kemendagri. Karena itu adalah haknya Kemendagri,” kata Wiwit.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, ada tujuh orang yang mendaftar sebagai direksi. Mereka adalah Aji Asmoro, Dewi Fatimah, Fadhly Anwar, Lukman Hakim, Suprihani, Chandra Sri Setiawan dan Khusnul Mahfudz. Dua orang, yaitu Chandra dan Khusnul Mahfudz dinyatakan gugur di tahap seleksi administrasi.
Kejari jepara...
Sedangkan untuk posisi dewan pengawas, empat pendaftar yaitu Arif Darmawan, Muh Tahsin, Zamroni Leistiaza dan Sidarto Hadi Kristanton. Namun, Sidarto dinyatakan tak lolos seleksi administrasi.
Sementara itu, pada Jumat (8/8/2025) lalu, Kejaksaan Negeri Jepara telah menetapkan dirut periode sebelumnya berinisial SB sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. SB diduga telah menyalahgunakan dana representative sebesar Rp 544 juta.
Pihak Kejaksaan pun kini sedang melakukan pengembangan kasus tersebut. Sehingga kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka lebar.



