Kasus Pembunuhan Nakhoda KM Vizz Jaya 2 Segera Disidangkan di Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 19 Agustus 2025 18:51:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Polda Jawa Tengah (Jateng) melimpahkan berkas penyidikan kasus pembunuhan terhadap nakhoda Kapal Motor (KM) Vizz Jaya 2 dan adiknya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Selasa (19/8/2025).
Kasi Intel Kejari Jepara, Juniardi menyebut, Polda Jateng hari ini menyerahkan berkas beserta sepuluh tersangka dalam kasus itu. Kasus itu sebelumnya diserahkan kepada Kejati Jateng. Namun kemudian dilimpahkan kepada Kejari Jepara.
”Hari ini pelimpahan perkara. Nantinya akan disidangkan di Jepara,” kata Juniardi saat ditemui Murianews.com.
Juniardi menyebutkan korban pembunuhan itu adalah nahkoda bernama Anton dan adiknya, Kunedi selaku juru mesin. Mereka merupakan warga Indramayu, Jawa Barat. Hingga kini, kedua korban belum ditemukan.
Pihaknya menyampaikan, kasus bermula saat KM Vizz Jaya 2 bertolak dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Kapal tersebut membawa 12 ABK, termasuk Anton dan Kunedi untuk melaut di wilayah perairan Kalimantan.
Adapun 10 tersangka itu adalah IF (35), MIH (19), RAS (23), H (23), YDM (29), FP (35), AW (22), MRF (26), AS (51), dan MF.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, sebelum dibunuh dan dibuang ke laut, terjadi pertengkaran antara para tersangka merupakan ABK kapal nelayan tersebut dengan kedua korban.
Ditenggelamkan...
- 1
- 2



