Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Polda Jawa Tengah (Jateng) melimpahkan berkas penyidikan kasus pembunuhan terhadap nakhoda Kapal Motor (KM) Vizz Jaya 2 dan adiknya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Selasa (19/8/2025).

Kasi Intel Kejari Jepara, Juniardi menyebut, Polda Jateng hari ini menyerahkan berkas beserta sepuluh tersangka dalam kasus itu. Kasus itu sebelumnya diserahkan kepada Kejati Jateng. Namun kemudian dilimpahkan kepada Kejari Jepara.

”Hari ini pelimpahan perkara. Nantinya akan disidangkan di Jepara,” kata Juniardi saat ditemui Murianews.com.

Juniardi menyebutkan korban pembunuhan itu adalah nahkoda bernama Anton dan adiknya, Kunedi selaku juru mesin. Mereka merupakan warga Indramayu, Jawa Barat. Hingga kini, kedua korban belum ditemukan.

Pihaknya menyampaikan, kasus bermula saat KM Vizz Jaya 2 bertolak dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Kamis, 27 Februari 2025.

Kapal tersebut membawa 12 ABK, termasuk Anton dan Kunedi untuk melaut di wilayah perairan Kalimantan.

Adapun 10 tersangka itu adalah IF (35), MIH (19), RAS (23), H (23), YDM (29), FP (35), AW (22), MRF (26), AS (51), dan MF.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, sebelum dibunuh dan dibuang ke laut, terjadi pertengkaran antara para tersangka merupakan ABK kapal nelayan tersebut dengan kedua korban.

Ditenggelamkan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler