Kasi Intel Kejari Jepara, Juniardi menyebut, Polda Jateng hari ini menyerahkan berkas beserta sepuluh tersangka dalam kasus itu. Kasus itu sebelumnya diserahkan kepada Kejati Jateng. Namun kemudian dilimpahkan kepada Kejari Jepara.
”Hari ini pelimpahan perkara. Nantinya akan disidangkan di Jepara,” kata Juniardi saat ditemui Murianews.com.
Juniardi menyebutkan korban pembunuhan itu adalah nahkoda bernama Anton dan adiknya, Kunedi selaku juru mesin. Mereka merupakan warga Indramayu, Jawa Barat. Hingga kini, kedua korban belum ditemukan.
Pihaknya menyampaikan, kasus bermula saat KM Vizz Jaya 2 bertolak dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Kapal tersebut membawa 12 ABK, termasuk Anton dan Kunedi untuk melaut di wilayah perairan Kalimantan.
Adapun 10 tersangka itu adalah IF (35), MIH (19), RAS (23), H (23), YDM (29), FP (35), AW (22), MRF (26), AS (51), dan MF.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, sebelum dibunuh dan dibuang ke laut, terjadi pertengkaran antara para tersangka merupakan ABK kapal nelayan tersebut dengan kedua korban.
Murianews, Jepara – Polda Jawa Tengah (Jateng) melimpahkan berkas penyidikan kasus pembunuhan terhadap nakhoda Kapal Motor (KM) Vizz Jaya 2 dan adiknya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Selasa (19/8/2025).
Kasi Intel Kejari Jepara, Juniardi menyebut, Polda Jateng hari ini menyerahkan berkas beserta sepuluh tersangka dalam kasus itu. Kasus itu sebelumnya diserahkan kepada Kejati Jateng. Namun kemudian dilimpahkan kepada Kejari Jepara.
”Hari ini pelimpahan perkara. Nantinya akan disidangkan di Jepara,” kata Juniardi saat ditemui Murianews.com.
Juniardi menyebutkan korban pembunuhan itu adalah nahkoda bernama Anton dan adiknya, Kunedi selaku juru mesin. Mereka merupakan warga Indramayu, Jawa Barat. Hingga kini, kedua korban belum ditemukan.
Pihaknya menyampaikan, kasus bermula saat KM Vizz Jaya 2 bertolak dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Kapal tersebut membawa 12 ABK, termasuk Anton dan Kunedi untuk melaut di wilayah perairan Kalimantan.
Adapun 10 tersangka itu adalah IF (35), MIH (19), RAS (23), H (23), YDM (29), FP (35), AW (22), MRF (26), AS (51), dan MF.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, sebelum dibunuh dan dibuang ke laut, terjadi pertengkaran antara para tersangka merupakan ABK kapal nelayan tersebut dengan kedua korban.
Ditenggelamkan...
”Dari keterangan para tersangka, sebelum korban dibunuh dengan cara ditenggelamkan ke laut, keduanya disiksa,” ungkap Juniardi.
Dian menerangkan, penyiksaan dan pembunuhan itu dilatarbelakangi adanya dugaan balas dendam. Para tersangka mengaku kesal dengan korban yang sering melakukan kekerasan. Baik kekerasan verbal maupun fisik.
”Mereka, istilahnya membalas. Lalu melakukan penganiayaan. Sehingga mengakibatkan para korban meninggal dunia. Dengan cara menceburkan ke laut,” jelas dia.
Selain membunuh, imbuh Juniardi, para tersangka juga menguasai kapal, barang-barang dan hasil tangkapan.
Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP Subsidair Pasal 60 ayat 2 ke dua KUHP Subsidair Pasal 306 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu. Kemudian, primer Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP subsidari Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1).
”Ancamannya hukuman pidana 15 tahun penjara,” sebut Juniardi.
Editor: Zulkifli Fahmi