Rabu, 19 November 2025

Atas tindakan tersebut, AKP Wildan menjerat komplotan itu dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara ini, sudah ada empat HP yang sudah diambil korban yang sebelumnya menonton konser NDX AKA. Dua HP lainnya masih belum teridentifikasi pemiliknya.

“Bagi yang merasa kehilangan HP saat konser NDX AKA kemarin, silahkan datang ke Satreskrim Polres Jepara. Tidak akan dipungun biaya apapun,” tandas AKP Wildan.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler