Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Lima warga penolak tambang Sumberrejo di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) diperiksa Polisi. Pemeriksaan berlangsung selama hampir sembilan jam.

Pemeriksaan itu berlangsung di Polsek Donorojo, Kamis (21/8/2025). Sebagai wujud solidaritas terhadap warga penolak tambang Sumberrejo, perwakilan warga Dukuh Toplek dan Pendem sebanyak 100 orang turut mendampingi mereka.

“Pemeriksaan berlangsung selama pukul 13.00-21.30 WIB,” kata salah satu terlapor, Amry dalam siaran pers yang diterima Murianews.com, Jumat (22/8/2025).

Alasan serentak warga untuk mendampingi lima warga penolak tambang Sumberrejo yang menjadi terlapor, adalah upaya perjuangan menolak tambang. Sebuah perjuangan bersama untuk menjaga lingkungan, sumber daya alam, dan generasi yang akan datang.

“Kami bersama-sama menjaga lingkungan, kami semua adalah pejuang lingkungan, yang kalau gunung ditambang kami semua kena dampaknya bahkan anak cucu kami. Maka adanya pemanggilan kepada lima teman kami adalah bagian dari upaya yang juga turut membungkam perjuangan kami,” jelas Amry

Kuasa Hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Dhika menyampaikan, para warga penolak tambang Sumberrejo adalah pejuang lingkungan. Mereka menjadi korban Pasal 162 UU Minerba, yang sebelumnya ditentang oleh jaringan masyarakat sipil karena berpotensi menjerat masyarakat yang sedang memperjuangkan lingkungan hidupnya dari aktivitas pertambangan yang merusak.

Pejuang Lingkungan...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler