“Pemeriksaan berlangsung selama pukul 13.00-21.30 WIB,” kata salah satu terlapor, Amry dalam siaran pers yang diterima Murianews.com, Jumat (22/8/2025).
Alasan serentak warga untuk mendampingi lima warga penolak tambang Sumberrejo yang menjadi terlapor, adalah upaya perjuangan menolak tambang. Sebuah perjuangan bersama untuk menjaga lingkungan, sumber daya alam, dan generasi yang akan datang.
“Kami bersama-sama menjaga lingkungan, kami semua adalah pejuang lingkungan, yang kalau gunung ditambang kami semua kena dampaknya bahkan anak cucu kami. Maka adanya pemanggilan kepada lima teman kami adalah bagian dari upaya yang juga turut membungkam perjuangan kami,” jelas Amry
Kuasa Hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Dhika menyampaikan, para warga penolak tambang Sumberrejo adalah pejuang lingkungan. Mereka menjadi korban Pasal 162 UU Minerba, yang sebelumnya ditentang oleh jaringan masyarakat sipil karena berpotensi menjerat masyarakat yang sedang memperjuangkan lingkungan hidupnya dari aktivitas pertambangan yang merusak.
Murianews, Jepara – Lima warga penolak tambang Sumberrejo di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) diperiksa Polisi. Pemeriksaan berlangsung selama hampir sembilan jam.
Pemeriksaan itu berlangsung di Polsek Donorojo, Kamis (21/8/2025). Sebagai wujud solidaritas terhadap warga penolak tambang Sumberrejo, perwakilan warga Dukuh Toplek dan Pendem sebanyak 100 orang turut mendampingi mereka.
“Pemeriksaan berlangsung selama pukul 13.00-21.30 WIB,” kata salah satu terlapor, Amry dalam siaran pers yang diterima Murianews.com, Jumat (22/8/2025).
Alasan serentak warga untuk mendampingi lima warga penolak tambang Sumberrejo yang menjadi terlapor, adalah upaya perjuangan menolak tambang. Sebuah perjuangan bersama untuk menjaga lingkungan, sumber daya alam, dan generasi yang akan datang.
“Kami bersama-sama menjaga lingkungan, kami semua adalah pejuang lingkungan, yang kalau gunung ditambang kami semua kena dampaknya bahkan anak cucu kami. Maka adanya pemanggilan kepada lima teman kami adalah bagian dari upaya yang juga turut membungkam perjuangan kami,” jelas Amry
Kuasa Hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Dhika menyampaikan, para warga penolak tambang Sumberrejo adalah pejuang lingkungan. Mereka menjadi korban Pasal 162 UU Minerba, yang sebelumnya ditentang oleh jaringan masyarakat sipil karena berpotensi menjerat masyarakat yang sedang memperjuangkan lingkungan hidupnya dari aktivitas pertambangan yang merusak.
Pejuang Lingkungan...
Pihaknya menilai, upaya yang dilakukan oleh warga secara kolektif dan bersama-sama mempertahanlan lingkungan untuk generasi yang akan datang adalah sah secara hukum. Warga yang berjuang menjaga lingkungannya juga bagian dari pejuang lingkungan yang dilindungi oleh Konstitusi.
“Dalih pemanggilan klarifikasi yang dilakukan oleh kepolisian dan menyebut bukan bagian dari kriminalisasi. Pada kenyataannya adalah bagian dari upaya SLAPP yang dilakukan secara perlahan dan seakan menjadi kaki tangan CV Senggol Mekar GS MD,” tegas Dhika.
Diketahui, pemanggilan untuk klarifikasi ini merupakan tindaklanjut pihak Kepolisian yang mendapatkan laporan dari warga di pihak CV Senggol Mekar. Warga penolak tambang Sumberrejo ini dilaporkan atas dugaan perintangan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap operator alat berat.
Lima warga penolak tambang Sumberrejo tersebut adalah Ali Imron, dan Sungalip yang diadukan diduga melakukan perintangan. Lalu Subekti, Mohammad Irwan dan Muhari diadukan dugaan penganiayaan. Khusus Muhari, dia diadukan dalam dua dugaan, yaitu perintangan dan penganiayaan.
Editor: Budi Santoso