Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah resmi membuka pendaftaran program Kartu Sarjana Jepara. Program beasiswa itu menyasar keluarga tak mampu atau siswa berprestasi.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara, Ali Hidayat menyebut, tahun ini disiapkan anggaran sebesar Rp 500 juta. Anggaran itu diperuntukkan bagi sekitar 100 penerima beasiswa.

”Tahun ini anggaran untuk progam Kartu Sarjana Jepara Rp 500 juta. Jika kuota anggaran masih tersedia, pendaftaran akan dibuka kembali,” jelas Ali Hidayat, Sabtu (23/8/2025).

Sedangkan untuk tahun depan, lanjut Ali, anggarannya ditambah menjadi Rp 5 miliar. Tahun ini, batas akhir pendaftaran Kartu Sarjana Jepara yaitu pada Senin (1/9/2025) pukul 14.00 WIB atau sepekan lagi.

Proses pendaftaran program Kartu Sarjana Jepara dilakukan melalui dua tahapan utama:

Pendaftaran Online: Calon penerima wajib mendaftar secara daring melalui laman resmi https://s.id/BeasiswaKartuSarjanaJepara.

Pengiriman Berkas Fisik: Setelah pendaftaran daring, berkas fisik (dua rangkap, satu asli dan satu fotokopi) harus dijilid dengan sampul berwarna biru muda dan dikirim ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Jepara di Jalan Ratu Kalinyamat, Demaan.

Dokumen yang harus disiapkan...

Beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam berkas fisik meliputi:

1. Surat permohonan kepada Bupati Jepara.
2. Biodata dan portofolio.
3. Surat pernyataan kesediaan mengikuti program maksimal delapan semester.
4. Bukti terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Surat Keterangan Kurang Mampu.
5. Salinan rapor SMA/SMK/MA.
6. Piagam prestasi (jika mendaftar melalui jalur prestasi).
7. Kartu Hasil Studi (KHS) bagi mahasiswa aktif.
8. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan kartu mahasiswa.
9. Nomor rekening Bank Jateng atas nama pendaftar.

Ali menambahkan, Pemkab Jepara menekankan bahwa penerima beasiswa wajib mempertahankan IPK minimal 3,0 serta melaporkan perkembangan akademiknya setiap semester.

Beasiswa dapat dihentikan jika penerima mengundurkan diri, tidak lagi berstatus mahasiswa, atau melanggar perjanjian yang telah disepakati.

”Ini adalah kesempatan sekaligus amanah. Penerima beasiswa tidak hanya mendapatkan bantuan biaya kuliah, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga prestasi, menyelesaikan studi tepat waktu, dan kelak berkontribusi nyata bagi Jepara,” tandas Ali.

Editor: Cholis Anwar

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler