Kronologi Pembunuhan Perempuan Ditemukan Membusuk di Mayong Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 25 Agustus 2025 12:43:00
Murianews, Jepara – Satreskrim Porles Jepara, Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus pembunuhan perempuan yang ditemukan membusuk di Perumahan Indomayong Regency, Kecamatan Mayong.
Pelaku diketahui berinisial SA (25), warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Waapolres Jepara, Kompol Edy Surtisno menyebut, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (11/8/2025) lalu.
Korban bernama Diyana (48), seorang janda yang ditemukan sudah membusuk dalam kondisi tengkurap hanya mengenakan pakaian dalam pada Kamis (14/8/2025) di kamarnya.
Saat ditemukan, korban berada dalam kamar yang terkunci dari luar itu. Selain itu di lokasi juga terdapat minuman keras (miras).
Pihaknya menceritakan, semula pada Senin (11/8/2025) pukul 21.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban yang sedang sendirian. Tersangka naik ojek online ke lokasi setelah janjian dengan korban.
”Pelaku janjian open BO (Booking Online) dengan korban. Di rumah korban,” kata AKBP Erick Budi Santoso saat konferensi pers, Senin (25/8/2025).
Tersangka membawa rokok dan miras Kawa-kawa sesuai janjinya kepada korban. Miras itu kemudian diminum bersama korban di kamar belakang. Karena atap bocor, mereka berpindah ke kamar lain.
Sekitar pukul 23.45 WIB, pelaku dan korban melakukan hubungan badan. Hingga pukul 01.30 WIB, korban tak kunjung tidur.
Korban Dipiting...
Korban malah terus menggerutu karena sakit gigi. Padahal, tersangka berharap agar korban segera tidur. Sehingga dia bisa langsung pergi tanpa membayar.
”Sebelumnya sudah janjian, bayarnya Rp 400 ribu,” sebut Wakapolres.
Karena kesal, lanjut Edy, pelaku pura-pura memeluk dan mengurai korban dari belakang. Setelah itu, tersangka langsung menyikut dan memiting leher selama 2-3 menit.
”Setelah lemas, pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kompol Edy.
Setelah memastikan korban meninggal, tersangka kemudian membersihkan lantai karena atap bocor. Lalu dia memakaikan pakaian dalam korban.
Sekitar pukul 02.45 WIB, tersangka pergi dengan membawa barang-barang milik korban. Yaitu KTP, STNK, Handphone dan KTP korban yang kemudian dimasukkan ke dalam jok motor Beat Street warna hitam milik korban.
”Lalu tersangka pergi membawa barang rampasan itu dengan mengendarai sepeda motor milik korban,” jelas Kompol Edy.
Editor: Supriyadi



