Berdasarkan pemeriksaan penyidik Polda Jateng yang berkasnya dilimpahkan pada Kejari Jepara, dua korban asal Indramayu, Jawa Barat itu adalah nahkoda bernama Anton dan adiknya, Kunedi selaku juru mesin. Mereka dibunuh dengan cara tragis.
“Sebelum dibunuh, korban disiksa,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Dian Mario saat ditemui Murianews.com di kantornya, Selasa (19/8/2025).
Pihaknya menyampaikan, kasus bermula saat KM Vizz Jaya 2 bertolak dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Kamis, 27 Februari 2025. Kapal tersebut membawa 12 ABK, termasuk Anton dan Kunedi untuk melaut di wilayah perairan Kalimantan untuk menangkap cumi-cumi.
Adapun 10 tersangka itu adalah IF (35), MIH (19), RAS (23), H (23), YDM (29), FP (35), AW (22), MRF (26), AS (51), dan MF. Mereka baru beberapa bulan bekerja di kapal itu.
Terungkapnya kasus itu bermula saat kapal penangkap ikan itu terdampar di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara pada 28 April 2025 lalu. Kapal bercat biru dengan ukuran cukup besar itu menjadi tontonan warga setempat.
Saat itu, di dalam kapal terdapat 10 ABK. Namun setelah dilakukan pengecekan pada surat persetujuan berlayar, tercatat ada 12 ABK.
Selisih itu kemudian menjadi pijakan penyelidikan Polda Jateng. Sebanyak 10 ABK itu kemudian diamankan oleh Polda Jateng dan TNI Angkatan Laut.
Murianews, Jepara – Kasus pembunuhan nakhoda KM Vizz Jaya 2 dan adiknya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah (Jateng).
Berdasarkan pemeriksaan penyidik Polda Jateng yang berkasnya dilimpahkan pada Kejari Jepara, dua korban asal Indramayu, Jawa Barat itu adalah nahkoda bernama Anton dan adiknya, Kunedi selaku juru mesin. Mereka dibunuh dengan cara tragis.
“Sebelum dibunuh, korban disiksa,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Dian Mario saat ditemui Murianews.com di kantornya, Selasa (19/8/2025).
Pihaknya menyampaikan, kasus bermula saat KM Vizz Jaya 2 bertolak dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Kamis, 27 Februari 2025. Kapal tersebut membawa 12 ABK, termasuk Anton dan Kunedi untuk melaut di wilayah perairan Kalimantan untuk menangkap cumi-cumi.
Adapun 10 tersangka itu adalah IF (35), MIH (19), RAS (23), H (23), YDM (29), FP (35), AW (22), MRF (26), AS (51), dan MF. Mereka baru beberapa bulan bekerja di kapal itu.
Terungkapnya kasus itu bermula saat kapal penangkap ikan itu terdampar di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara pada 28 April 2025 lalu. Kapal bercat biru dengan ukuran cukup besar itu menjadi tontonan warga setempat.
Saat itu, di dalam kapal terdapat 10 ABK. Namun setelah dilakukan pengecekan pada surat persetujuan berlayar, tercatat ada 12 ABK.
Selisih itu kemudian menjadi pijakan penyelidikan Polda Jateng. Sebanyak 10 ABK itu kemudian diamankan oleh Polda Jateng dan TNI Angkatan Laut.
Balas Dendam...
Dari pengakuan para tersangka, pembunuhan itu diduga dilatarbelakangi balas dendam. Para tersangka mengaku kesal dengan korban yang sering melakukan kekerasan. Baik kekerasan verbal maupun fisik.
”Setelah itu, muncullah niat untuk menghabisi korban. Motifnya dendam, karena mereka diperlakukan kasar (oleh korban),” ungkap Dian.
Sebelum dibunuh, lanjut Dian, para tersangka diduga melakukan penyiksaan dengan cara sangat sadis. Korban dipukuli dengan tangan, wadah tangkapan cumi-cumi terbuat dari besi dan selang besi.
Setelah disiksa, nahkoda itu ditenggelamkan ke laut. Saat berusaha naik ke kapal, ada tersangka yang memukul dengan selang besi sampai akhirnya tenggelam.
Peristiwa ini terjadi pada 26 Maret 2025 lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Meski telah lama terjadi, hingga kini jasad kedua korban masih belum ditemukan.
”Korban yang satunya dilempar juga ke laut dalam kondisi hidup tanpa pelampung. Para tersangka menunggui dulu, habis itu mereka jalan. Setelah itu GPS dan radio kapal dimatikan,” kata Dian.
Terdampar di Karimunjawa...
Setelah itu, para tersangka menguasai kapal, barang-barang perbekalan dan hasil tangkapan. Sebagian perbekalan dan hasil tangkapan itu dijual para tersangka.
Selama proses pelarian diri, para tersangka yang tak mengetahui sistem navigasi akhirnya terdampar di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Keluarga sempat melaporkan kehilangan Anton dan Kunedi kepada pemilik kapal dan Polda Jateng pada 23 April 2025. Lalu dimulailah penyelidikan dan penyidikan kasus itu dilakukan oleh Polda Jateng.
Atas pembunuhan tersebut, 10 tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP Subsidair Pasal 60 ayat 2 ke dua KUHP Subsidair Pasal 306 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu.
Kemudian, primer Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP subsidari Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1).
”Ancamannya hukuman pidana 15 tahun penjara,” tandas Dian.
Editor: Zulkifli Fahmi