Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Kasus pembunuhan nakhoda KM Vizz Jaya 2 dan adiknya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah (Jateng).

Berdasarkan pemeriksaan penyidik Polda Jateng yang berkasnya dilimpahkan pada Kejari Jepara, dua korban asal Indramayu, Jawa Barat itu adalah nahkoda bernama Anton dan adiknya, Kunedi selaku juru mesin. Mereka dibunuh dengan cara tragis.

“Sebelum dibunuh, korban disiksa,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Dian Mario saat ditemui Murianews.com di kantornya, Selasa (19/8/2025).

Pihaknya menyampaikan, kasus bermula saat KM Vizz Jaya 2 bertolak dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Kamis, 27 Februari 2025. Kapal tersebut membawa 12 ABK, termasuk Anton dan Kunedi untuk melaut di wilayah perairan Kalimantan untuk menangkap cumi-cumi.

Adapun 10 tersangka itu adalah IF (35), MIH (19), RAS (23), H (23), YDM (29), FP (35), AW (22), MRF (26), AS (51), dan MF. Mereka baru beberapa bulan bekerja di kapal itu.

Terungkapnya kasus itu bermula saat kapal penangkap ikan itu terdampar di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara pada 28 April 2025 lalu. Kapal bercat biru dengan ukuran cukup besar itu menjadi tontonan warga setempat.

Saat itu, di dalam kapal terdapat 10 ABK. Namun setelah dilakukan pengecekan pada surat persetujuan berlayar, tercatat ada 12 ABK.

Selisih itu kemudian menjadi pijakan penyelidikan Polda Jateng. Sebanyak 10 ABK itu kemudian diamankan oleh Polda Jateng dan TNI Angkatan Laut.

Balas Dendam... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler