Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Kasus pembunuhan nakhoda KM Vizz Jaya 2 dan adiknya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah (Jateng).

Berdasarkan pemeriksaan penyidik Polda Jateng yang berkasnya dilimpahkan pada Kejari Jepara, dua korban asal Indramayu, Jawa Barat itu adalah nahkoda bernama Anton dan adiknya, Kunedi selaku juru mesin. Mereka dibunuh dengan cara tragis.

“Sebelum dibunuh, korban disiksa,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Dian Mario saat ditemui Murianews.com di kantornya, Selasa (19/8/2025).

Pihaknya menyampaikan, kasus bermula saat KM Vizz Jaya 2 bertolak dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Kamis, 27 Februari 2025. Kapal tersebut membawa 12 ABK, termasuk Anton dan Kunedi untuk melaut di wilayah perairan Kalimantan untuk menangkap cumi-cumi.

Adapun 10 tersangka itu adalah IF (35), MIH (19), RAS (23), H (23), YDM (29), FP (35), AW (22), MRF (26), AS (51), dan MF. Mereka baru beberapa bulan bekerja di kapal itu.

Terungkapnya kasus itu bermula saat kapal penangkap ikan itu terdampar di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara pada 28 April 2025 lalu. Kapal bercat biru dengan ukuran cukup besar itu menjadi tontonan warga setempat.

Saat itu, di dalam kapal terdapat 10 ABK. Namun setelah dilakukan pengecekan pada surat persetujuan berlayar, tercatat ada 12 ABK.

Selisih itu kemudian menjadi pijakan penyelidikan Polda Jateng. Sebanyak 10 ABK itu kemudian diamankan oleh Polda Jateng dan TNI Angkatan Laut.

Balas Dendam... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler