Kamis, 20 November 2025

Setelah itu, para tersangka menguasai kapal, barang-barang perbekalan dan hasil tangkapan. Sebagian perbekalan dan hasil tangkapan itu dijual para tersangka.

Selama proses pelarian diri, para tersangka yang tak mengetahui sistem navigasi akhirnya terdampar di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Keluarga sempat melaporkan kehilangan Anton dan Kunedi kepada pemilik kapal dan Polda Jateng pada 23 April 2025. Lalu dimulailah penyelidikan dan penyidikan kasus itu dilakukan oleh Polda Jateng.

Atas pembunuhan tersebut, 10 tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP Subsidair Pasal 60 ayat 2 ke dua KUHP Subsidair Pasal 306 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu.

Kemudian, primer Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP subsidari Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1).

”Ancamannya hukuman pidana 15 tahun penjara,” tandas Dian.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler