Kamis, 20 November 2025

6. Ditangkap di jam kerja

Satreskrim Polres Jepara berhasil membekuk pelaku saat dia bekerja di sebuah pabrik garmen di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Selasa (19/8/2025). Delapan hari sudah dia menghilang nyaris tanpa jejak di tempat kejadian perkara (TKP).

“Tersangka kami amankan saat bekerja di sebuah pabrik di daerah Kalinyamatan,” sebut AKP Wildan.

7. Terancam 15 tahun penjara

Atas perbuatan itu, Polisi  menjerat buruh pabrik yang masih berusia 25 tahun itu dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk keluarga yang ditinggalkan, saya mohon beribu maaf atas perbuatan saya. Saya mohon maaf sebesar-besarnya,” ucap SA.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler