Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Polres Jepara berhasil menangkap pembunuh perempuan bernama Diyana (48), warga Desa Tigajuru, Kecamatan Mayong yang berdomisili di Indomayong Regency.

Pelaku yang diketahui berinsial SA (25), warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong itu ditangkap saat sedang bekerja di salah satu pabrik garmen di Kecamatan Kalinyamatan, Selasa (19/8/2025).

Sedangkan pembunuhan tersebut dilakukan pada Senin (11/8/2025) malam dan baru diketahui pada Kamis (14/8/2025). Saat ditemukan tersebut kondisi korban sudah membusuk.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebut, pelaku ditangkap setelah sempat dua hari tidak masuk kerja.

”Penangkapan dilakukan Selasa 19 Agustus di pabrik. Untuk waktunya siang hari,” katanya kepada Murianews.com, Senin (25/8/2025).

AKP Wildan menceritakan, setelah pelaku membunuh dan menggasak barang berharga korban pada Senin (11/8/2025) malam, SA langsung pergi tanpa jejak.

Selain membawa barang berharga korban, pelaku juga membawa baju dan identitas korban berupa KTP. SA kabur ke wilayah Kabupaten Kudus. Di sana, dia menjual motor Beat Street milik korban.

”Kemudian tersangka membuang barang bukti. KTP dan baju-baju korba di beberapa tempat di Kudus,” ungkap AKP Wildan.

Terancam 15 Tahun Penjara…

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler