Kamis, 20 November 2025

Uang hasil menjual motor korban itu dipakai korban untuk menebus motornya yang digadaikan kepada orang lain. Sisanya dipakai untuk kebutuhan pribadi. Korban memang suka bermain judi slot. Bahkan, sebelum menemui korban, dia kalah Rp 1 juta.

Selain pelampiasan dan frustasi akibat kalah judi slot, pelaku juga sudah berniat mengambil handphone korban.

Mayat perempuan itu ditemukan sudah membusuk di dalam kamarnya pada Kamis (14/8/2025) dengan kondisi pintu terkunci dari luar. Pihak Kepolisian pun melakukan autopsi. Hasilnya, korban meninggal akibat dibunuh.

Hasil autopsi menunjukkan, korban mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul di beberapa titik. Selain itu, didapatkan pula tanda mati lemas dan proses pembusukan.

”Kesimpulannya, penyebab kematian korban adalah bekap dan cekik pada leher yang mengakibatkan mati lemas. Dalam pengungkapan kasus ini, kami menggunakan sistem Saintific Crime Investigation di TKP,” kata AKP Wildan.

Kemudian, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kendaraan korban berada di Kudus. Setelah dilakukan identifikasi dan berhasil memprofil tersangka, akhirnya SA ditangkap.

Atas perbuatan itu, AKP Wildan menjerat buruh pabrik yang masih berusia 25 tahun itu dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler