Uang hasil menjual motor korban itu dipakai korban untuk menebus motornya yang digadaikan kepada orang lain. Sisanya dipakai untuk kebutuhan pribadi. Korban memang suka bermain judi slot. Bahkan, sebelum menemui korban, dia kalah Rp 1 juta.
Selain pelampiasan dan frustasi akibat kalah judi slot, pelaku juga sudah berniat mengambil handphone korban.
Mayat perempuan itu ditemukan sudah membusuk di dalam kamarnya pada Kamis (14/8/2025) dengan kondisi pintu terkunci dari luar. Pihak Kepolisian pun melakukan autopsi. Hasilnya, korban meninggal akibat dibunuh.
Hasil autopsi menunjukkan, korban mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul di beberapa titik. Selain itu, didapatkan pula tanda mati lemas dan proses pembusukan.
”Kesimpulannya, penyebab kematian korban adalah bekap dan cekik pada leher yang mengakibatkan mati lemas. Dalam pengungkapan kasus ini, kami menggunakan sistem Saintific Crime Investigation di TKP,” kata AKP Wildan.
Kemudian, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kendaraan korban berada di Kudus. Setelah dilakukan identifikasi dan berhasil memprofil tersangka, akhirnya SA ditangkap.
Atas perbuatan itu, AKP Wildan menjerat buruh pabrik yang masih berusia 25 tahun itu dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Murianews, Jepara – Polres Jepara berhasil menangkap pembunuh perempuan bernama Diyana (48), warga Desa Tigajuru, Kecamatan Mayong yang berdomisili di Indomayong Regency.
Pelaku yang diketahui berinsial SA (25), warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong itu ditangkap saat sedang bekerja di salah satu pabrik garmen di Kecamatan Kalinyamatan, Selasa (19/8/2025).
Sedangkan pembunuhan tersebut dilakukan pada Senin (11/8/2025) malam dan baru diketahui pada Kamis (14/8/2025). Saat ditemukan tersebut kondisi korban sudah membusuk.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebut, pelaku ditangkap setelah sempat dua hari tidak masuk kerja.
”Penangkapan dilakukan Selasa 19 Agustus di pabrik. Untuk waktunya siang hari,” katanya kepada Murianews.com, Senin (25/8/2025).
AKP Wildan menceritakan, setelah pelaku membunuh dan menggasak barang berharga korban pada Senin (11/8/2025) malam, SA langsung pergi tanpa jejak.
Selain membawa barang berharga korban, pelaku juga membawa baju dan identitas korban berupa KTP. SA kabur ke wilayah Kabupaten Kudus. Di sana, dia menjual motor Beat Street milik korban.
”Kemudian tersangka membuang barang bukti. KTP dan baju-baju korba di beberapa tempat di Kudus,” ungkap AKP Wildan.
Terancam 15 Tahun Penjara…
Uang hasil menjual motor korban itu dipakai korban untuk menebus motornya yang digadaikan kepada orang lain. Sisanya dipakai untuk kebutuhan pribadi. Korban memang suka bermain judi slot. Bahkan, sebelum menemui korban, dia kalah Rp 1 juta.
Selain pelampiasan dan frustasi akibat kalah judi slot, pelaku juga sudah berniat mengambil handphone korban.
Mayat perempuan itu ditemukan sudah membusuk di dalam kamarnya pada Kamis (14/8/2025) dengan kondisi pintu terkunci dari luar. Pihak Kepolisian pun melakukan autopsi. Hasilnya, korban meninggal akibat dibunuh.
Hasil autopsi menunjukkan, korban mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul di beberapa titik. Selain itu, didapatkan pula tanda mati lemas dan proses pembusukan.
”Kesimpulannya, penyebab kematian korban adalah bekap dan cekik pada leher yang mengakibatkan mati lemas. Dalam pengungkapan kasus ini, kami menggunakan sistem Saintific Crime Investigation di TKP,” kata AKP Wildan.
Kemudian, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kendaraan korban berada di Kudus. Setelah dilakukan identifikasi dan berhasil memprofil tersangka, akhirnya SA ditangkap.
Atas perbuatan itu, AKP Wildan menjerat buruh pabrik yang masih berusia 25 tahun itu dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Supriyadi