Rabu, 19 November 2025

Dari pengakuan pelaku, lanjut Wildan, pengamen itu mengambil uang kotak amal di Musala Al Falah pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Dia diduga mengambil uang dengan cara membuka bagian bawah kotak amal.

”Uang yang diambil sebesar Rp 35 ribu,” ungkap AKP Wildan.

Warga memang geram karena pelaku sudah beberapa kali beraksi di musala yang sedang direnovasi itu. Meskipun begitu, pihak pengurus musala tidak menuntut pelaku secara hukum.

”Rencana dari tokoh masayarakat dan masjid tidak menuntut secara hukum,” tandas AKP Wildan.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler