ASN Jepara Diimbau Tak Berseragam Dinas saat Kerja, Ini Alasannya
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 1 September 2025 15:40:00
Murianews, Jepara – Mulai hari ini, Senin (1/9/2025), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tak memakai seragam resmi.
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar bernomor 338/339 tertanggal 31 Agustus 2025, pihaknya mengimbau agar para ASN tidak memakai seragam dinas.
Itu mengingat situasi dan kondisi keamanan yang kurang kondusif di wilayah Kabupaten Jepara dan sekitarnya.
”Maka untuk menjaga keamanan dan keselamatan pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara diimbau selama 1 minggu mulai terhitung tanggal 1 sampai dengan 4 September 2025 untuk tidak memakai seragam dinas sesuai dengan ketentuan,” jelas Ary dalam surat yang ditandatanganinya itu.
Pihaknya mengimbau agar para pegawai menggunakan baju bebas tanpa atribut pegawai. Tak hanya itu, para ASN juga diimbau tidak menggunakan kendaraan dinas berpelat nomor merah.
Pantauan Murianews.com, selama sehari ini memang tak ada satupun pegawai Pemkab Jepara yang memakai seragam dinas. Mereka mengenakan pakaian biasa. Rata-rata mengenakan baju batik.
Tak hanya itu, sejak kemarin, kendaraan-kendaraan dinas para pegawai, termasuk mobil dinas bupati, wakil bupati hingga Ary Bachtiar sudah tak memasang pelat nomor merah. Mobil-mobil mereka dipasangi pelat nomor putih.
Selain itu, sejumlah kendaraan dinas juga melepas stiker atau branding masing-masing organisasi perangkat daerah. Salah satunya mobil minibus milik DPRD Jepara yang bahkan diparkir jauh dari area kantor wakil rakyat itu.
Editor: Dani Agus



