Atas perbuatannya, para demonstran ini dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan pelaku kerusuhan terancam Pasal 213 Ayat (1) jo Pasal 212 KUHP.
”Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tandas dia.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian masih terus mengembangkan peristiwa kerusuhan demonstrasi tersebut. Termasuk memburu aktor di balik aksi tersebut.
Murianews, Jepara – Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan sepuluh orang tersangka pembuat ricuh atau anarkis saat demonstrasi di kawasan Mapolres Jepara dan Gedung DPRD Sabtu-Minggu (30-31/8/2025) malam.
Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno menyebut, sepuluh orang itu semuanya pria. Mereka adalah AJF (29), MB (25), MFR (26), DH (22), EBL (19), AN (18), MR ( 17), AFR (15), RPF (14). Serta DN yang kini masih dalam pengejaran Polisi.
”Yang satu masih DPO (daftar pengejaran orang). Semoga segera kami amankan,” kata Kompol Edy, Selasa (2/9/2025).
Pihaknya menyebutkan, sebelumnya Polisi mengamankan 47 demonstran. Lima di antaranya masih anak di bawah umur. Sebanyak 38 di antaranya sudah dipulangkan kepada keluarganya masing-masing.
Saat terjadi bentrokan, para tersangka itu melakukan tindakan anarki. Tepatnya pada bentrokan yang pecah di jembatan Kanal atau di selatan Mapolres Jepara.
Para demonstran melempari polisi dengan batu, kayu, bambu dan botol kaca ke arah Mapolres dan anggota. Polisi kemudian memukul mundur mereka dengan cara menembaki gas air mata.
Akibat bentrokan itu, puluhan anggota polisi menjadi korban. Mereka mengalami luka-luka. Dua anggota masih dirawat di rumah sakit karena mengalami luka pada kepala dan dada.
”Yang luka-luka banyak. Yang luka-luka sedang, misalnya terkena lemparan batu tapi masih bisa berdinas cukup banyak. Jumlahnya kurang lebih 10 anggota,” sebut Kompol Edy.
Ancaman Penjara...
Atas perbuatannya, para demonstran ini dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan pelaku kerusuhan terancam Pasal 213 Ayat (1) jo Pasal 212 KUHP.
”Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tandas dia.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian masih terus mengembangkan peristiwa kerusuhan demonstrasi tersebut. Termasuk memburu aktor di balik aksi tersebut.
Editor: Supriyadi