Kamis, 20 November 2025

Atas perbuatannya, para demonstran ini dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan pelaku kerusuhan terancam Pasal 213 Ayat (1) jo Pasal 212 KUHP.

”Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tandas dia.

Hingga saat ini, pihak Kepolisian masih terus mengembangkan peristiwa kerusuhan demonstrasi tersebut. Termasuk memburu aktor di balik aksi tersebut.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler