Kasatnarkoba Polres Jepara AKP Selamet menyebut, SL ditangkap di rumahnya pada Sabtu (16/8/2025) malam. Adapun pil koplo atau obat keras yang dijual bermerek Yorindo.
Saat ditangkap, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yaitu 84 butir pil berlogo “Y” dan uang Rp 700 ribu.
”Yang bersangkutan sudah menjadi penjual (pil koplo) selama dua tahun terakhir,” kata AKP Selamet, Kamis (11/9/2025).
”Dia jualnya rata-rata di wilayah Mlonggo. Di rumahnya, kadang di tempat orkes dangdut. Kami tangkap di rumahnya,”sebut dia.
Selama berjualan, SL membeli pil koplo itu dari seseorang yang mengaku berinisial YD di Kabupaten Kudus. Transaksinya offline. Namun tersangka mengaku tak mengetahui alamat pastinya.
Murianews, Jepara – Satnarkoba Polres Jepara, Jawa Tengah, meringkus SL (34), seorang tukang kayu asal Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo karena kedapatan menjual pil koplo. SL melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut kurang lebih selama dua tahun.
Kasatnarkoba Polres Jepara AKP Selamet menyebut, SL ditangkap di rumahnya pada Sabtu (16/8/2025) malam. Adapun pil koplo atau obat keras yang dijual bermerek Yorindo.
Saat ditangkap, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yaitu 84 butir pil berlogo “Y” dan uang Rp 700 ribu.
”Yang bersangkutan sudah menjadi penjual (pil koplo) selama dua tahun terakhir,” kata AKP Selamet, Kamis (11/9/2025).
Dari pengakuan tersangka, ungkap AKP Selamet, dia jual pil koplo itu di rumahnya. Selain itu, SL juga menjualnya di lokasi hiburan orkes dangdut.
”Dia jualnya rata-rata di wilayah Mlonggo. Di rumahnya, kadang di tempat orkes dangdut. Kami tangkap di rumahnya,”sebut dia.
Selama berjualan, SL membeli pil koplo itu dari seseorang yang mengaku berinisial YD di Kabupaten Kudus. Transaksinya offline. Namun tersangka mengaku tak mengetahui alamat pastinya.
Sistem paketan...
Pil koplo dari penjual itu kemudian dijual SL sesuai dengan permintaan pembeli atau sistem paketan. Satu butir pil koplo dijual seharga Rp 5 ribu. Jika paketan, satu paket 5 butir dijual Rp 20 ribu.
”Kalau beli (paketan) Rp 40 ribu dapat 8 butir, ditambah bonus satu butir. Kalau paketan sudah dibungkus plastikplastik kecil,” sebut dia.
Selama dua tahun menjual pil koplo itu, lanjut AKP Selamet, tukang kayu itu sudah mendapatkan keuntungan besar. Keuntungan itu dia gunakan untuk keperluan pribadi.
Akibat jualan pil koplo itu, AKP Selamet menjerat SL dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Tahun 2003 tentang Kesehatan.
”Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Selamet.
Editor: Anggara Jiwandhana