Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Satnarkoba Polres Jepara, Jawa Tengah, meringkus SL (34), seorang tukang kayu asal Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo karena kedapatan menjual pil koplo. SL melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut kurang lebih selama dua tahun.

Kasatnarkoba Polres Jepara AKP Selamet menyebut, SL ditangkap di rumahnya pada Sabtu (16/8/2025) malam. Adapun pil koplo atau obat keras yang dijual bermerek Yorindo.

Saat ditangkap, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yaitu 84 butir pil berlogo “Y” dan uang Rp 700 ribu.

”Yang bersangkutan sudah menjadi penjual (pil koplo) selama dua tahun terakhir,” kata AKP Selamet, Kamis (11/9/2025).

Dari pengakuan tersangka, ungkap AKP Selamet, dia jual pil koplo itu di rumahnya. Selain itu, SL juga menjualnya di lokasi hiburan orkes dangdut.

”Dia jualnya rata-rata di wilayah Mlonggo. Di rumahnya, kadang di tempat orkes dangdut. Kami tangkap di rumahnya,”sebut dia.

Selama berjualan, SL membeli pil koplo itu dari seseorang yang mengaku berinisial YD di Kabupaten Kudus. Transaksinya offline. Namun tersangka mengaku tak mengetahui alamat pastinya.

Sistem paketan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler