Rabu, 19 November 2025

 

”Temannya itu sudah pernah beli dua kali, dua paket. Dia mengakunya pelanggannya tidak banyak. Baru itu,” sebut Kasatnarkoba.

Dari pengakuannya, tersangka merasa lebih semangat dalam bekerja. Selain itu juga mendapatkan keuntungan untuk pribadi. Dalam sepekan, dia bisa memesan sabu-sabu sebanyak dua hingga tiga kali untuk dikonsumsi sendiri.

Akibat tindakan tersebut, pihaknya menjerat dua tersangka itu dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun penjara,” tandas AKP Selamet.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler