Kamis, 20 November 2025

Pihaknya menyebut, denda pembayaran PBB-P2 yaitu sebesar 1% per bulan. Denda tersebut dikenakan apabila sudah melewati tanggal 15 Agustus di setiap tahunnya. 

”Jadi denda 1 persen per bulan, itu kan setelah per 15 Agustus. Yang dihapuskan (pada tahun 2024 ke bawah) sekitar Rp 58 juta,” paparnya.

Kemudian, lanjut dia, apabila di tahun ini, per tanggal 15 Agustus 2025 lalu masyarakat belum membayar PBB-P2, denda tersebut akan tetap diberlakukan.

”Denda 2025 tetap berlaku, karena ini kan sudah mulai membayar pajak, nanti yang sudah bayar pajak jadi ngga semangat. Tujuannya ini kan agar ada semangat untuk membayar pajak. Kemudian ada perhatian dari pemerintah, dari pimpinan wilayah sehingga dendanya dihapuskan,” pungkasnya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler