Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mulai mengembalikan kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) ke wajib pajak. Totalnya pengembalian itu tembus Rp 16,9 miliar.

Pengembalian ini usai kenaikan kebijakan PBB-P2 hingga 250 persen dibatalkan oleh Bupati Pati Sudewo pada 8 Agustus 2025 lalu. Meskipun saat itu, target PBB nyaris 50 persen terealisasi.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, Febes Mulyono mengungkapkan, pengembalian PBB-P2 ini dilakukan sejak Selasa (2/9/24/2025) lalu. Pihaknya telah mentransfer pengembalian tersebut kepada koordinator di masing-masing desa.

”Per tanggal 2 kemarin, itu posisi uang sudah kita transfer rekening PBB P2 yang ada di desa. Kalau kita meladeni ratusan ribu wajib pajak untuk ke sini itu sulit. Sehingga kita distribusikan ke desa. 401 desa plus 5 kelurahan,” katanya.

Pihaknya merincikan, sebelumnya pembayaran PBB-P2 sudah mencapai 50 persen. Nilai pembayaran itu mencapai Rp 30 miliar.

Setelah dibatalkan, pembayaran PBB-P2 dikembalikan pada ketetapan 2024. Kemudian total pengembalian nilainya mencapai Rp 16,9 miliar.

”Uang yang masuk hampir mencapai 50 persen dari target. Hampir Rp 30 miliar sudah masuk, tapi yang dikembalikan hampir Rp 17 miliar. Tetapnya Rp 16,9 miliar. Itu kita kembalikan,” terangnya.

Febes menyebut pengembalian ini sesuaikan Nomor Obyek Pajak (NOP). Karena wajib pajak bisa memiliki beberapa NOP.

”Per NOP ini kita kasihkan ke desa. Semuanya secara terbuka. Ini kembali ketetapan 2024. Jadi contoh semisal 2024, Rp 100 ribu yang sudah dibayar berapa nanti ketetapan 2025, Rp 100 ribu. Kalau bayarnya Rp 200 ribu, jadi dikembalikan Rp 100 ribu,” ujarnya.

Ratusan ribu sudah membayar...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler