Rabu, 19 November 2025

Peserta lelang wajib memiliki KTP dan menunjukkan dokumen tersebut kepada panitia. Kemudian, perserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang sesuai dengan lot yang diinginkan, dengan menghubungi panitia terlebih dahulu. Uang jaminan lelang Gedung Bank Jepara Artha disetorkan ke rekening Bank Mandiri di nomor 136-00-3387894-0 atas nama Alfrizki Buddhi Pramana.

“Paling lambat diterima tanggal 21 September 2025 jam 23.59 WIB,” kata Elis.

Selanjutnya, pemenang lelang akan dikenakan bea lelang sebesar Rp 0,5 persen dan BPHTB 5 persen dari pokok lelang, harga terbentuk saat proses lelang. Sedangkan pelunasan lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Pememang lelang yang tidak melunasi kewajibannya akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan yang telah disetorkan menjadi hak pemohon lelang. Pelelangan Gedung Bank Jepara Artha merupakan lanjutan dari penanganan kasus BPR Jepara Artha yang dinyatakan bangkrut.

“Peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang, maka terhadap uang jaminan lelang akan dikembalikan dalam bentuk transfer bank tanpa potongan apapun,” imbuh Elis.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler