Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengungkapkan, berdasarkan laporan dari masyarakat bawah, peredaran narkotika di Bumi Kartini diakuinya cukup memprihatinkan.
Tak hanya narkotika yang memang sudah dilarang pemerintah, Wiwit juga melihat peredaran obat-obatan legal yang dikonsumsi secara berlebihan atau tidak sesuai dengan resep dokter di masyarakat.
”Ini yang menjadi perhatian bagi kita. Kita bekerjasama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional), dengan Polres, untuk melakukan pencegahan peredaran obat-obat yang disinyalir (mengandung narkotika),” kata Wiwit di Gedung Shima Setda Jepara, Senin (15/9/2025).
Secara khusus, Wiwit juga sudah memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara untuk memperketat peredaran obat-obatan yang dikonsumsi terlalu banyak oleh masyarakat tertentu.
“Kita coba kendalikan peredaran obat-obatan yang dikonsumsi terlalu banyak oleh anak-anak muda. Kalau ada apotek yang menjual obat-obatan yang berlebihan, kita akan coba kendalikan,” tegas Wiwit.
Secara tegas, Wiwit mengimbau kepada seluruh apotek di Kota Ukir untuk tidak menjual obat-obatan yang disinyalir bisa disalahgunakan. Pihaknya akan memantau secara khusus terkait imbauan itu.
Di sisi lain, Wiwit mengaku mendapatkan laporan bahwa terdapat apotek yang enggan terbuka dengan pemerintah terkait ketersediaan obat-obat yang disinyalir akan disalahgunakan konsumen.
Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah (Jateng) bakal memperketat jual beli obat-obatan di apotek. Upaya itu dilakukan untuk menekan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengungkapkan, berdasarkan laporan dari masyarakat bawah, peredaran narkotika di Bumi Kartini diakuinya cukup memprihatinkan.
Tak hanya narkotika yang memang sudah dilarang pemerintah, Wiwit juga melihat peredaran obat-obatan legal yang dikonsumsi secara berlebihan atau tidak sesuai dengan resep dokter di masyarakat.
”Ini yang menjadi perhatian bagi kita. Kita bekerjasama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional), dengan Polres, untuk melakukan pencegahan peredaran obat-obat yang disinyalir (mengandung narkotika),” kata Wiwit di Gedung Shima Setda Jepara, Senin (15/9/2025).
Secara khusus, Wiwit juga sudah memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara untuk memperketat peredaran obat-obatan yang dikonsumsi terlalu banyak oleh masyarakat tertentu.
“Kita coba kendalikan peredaran obat-obatan yang dikonsumsi terlalu banyak oleh anak-anak muda. Kalau ada apotek yang menjual obat-obatan yang berlebihan, kita akan coba kendalikan,” tegas Wiwit.
Secara tegas, Wiwit mengimbau kepada seluruh apotek di Kota Ukir untuk tidak menjual obat-obatan yang disinyalir bisa disalahgunakan. Pihaknya akan memantau secara khusus terkait imbauan itu.
Di sisi lain, Wiwit mengaku mendapatkan laporan bahwa terdapat apotek yang enggan terbuka dengan pemerintah terkait ketersediaan obat-obat yang disinyalir akan disalahgunakan konsumen.
Pengungkapan Kasus...
”Memang informasinya juga kadang apotek tidak menyampaikan stoknya (obat-obatan) secara terbuka. Jadi tidak disampaikan apa adanya kepada kita saat kita kunjungi. Ini akan kita evaluasi. Memang itu legal, tapi (disinyalir) digunakan tidak sesuai resep dokter,” ungkap Wiwit.
Kebijakan Pemkab Jepara itu sejalan dengan langkah Satnarkoba Polres Jepara, yang terus melakukan pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang.
Satnarkoba Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) meringkus SL (34), seorang tukang kayu. Pasalnya, pria asal Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo, Jepara itu dua tahun menjual pil koplo.
Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (16/8/2025) lalu, Satnarkoba Polres Jepara meringkus pria asal Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo berinisial SL.
Dari tangan tersangka, Polisi mendapatkan 84 butir pil berlogo Y dan uang Rp 700 ribu. Pil koplo itu diakui tersangka didapat dari seseorang dari Kabupaten Kudus.
Editor: Zulkifli Fahmi