”Sehingga kalau kita masukkan rehab ke situ, pasti rumah sakitnya belum sanggup,” kata Wiwit usai rapat paripurna.
Kendati begitu, Wiwit terus mendorong agar bisa segera disetujui oleh BPJS. Sebab saat ini, Wiwit mengatakan sumber daya manusia (SDM) untuk kebutuhan rehabilitasi itu sudah siap.
”Tinggal kita siapkan fasilitas yang lain itu sudah bisa. Karena dokternya, pelatihannya sudah siap semua. Tinggal kita pengajuan, bagaimana pasien yang direhabilitasi ini bisa dkover sama BPJS,” tandas Wiwit.
Murianews, Jepara – Pemkab Jepara berencana merehabilitasi para pengguna narkoba. Layanan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tetang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotikda dan Prekursor Narkotika.
Perda ini baru saja disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara di Gedung Shima, Setda Jepara hari ini, Senin (15/9/2025).
Diatur dalam Bab VI Pasal 9 ayat (2) tentang penanganan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika. Penanganan itu meliputi penyediaan rehabilitasi medis, rehabilitasi social dan/atau penyediaan layanan reintegrasi sosial.
Kemudian, dalam pasal 10, penyediaan layanan rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud tersebut, dilaksanakan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.
Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis milik pemda yang ditunjuk sebagai institusi penerima wajib lapor dan wajib memberikan pengobatan dan/atau perawatan melalui layanan rehabilitasi medis.
Rehabilitasi medis itu dapat dilakukan melalui rawat jalan atau rawat inap. Itu sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen.
Bupati Witiarso menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih berdiskusi dengan pihak RSUD RA Kartini terkait fasilitas rehabilitasi. Pasalnya, penggunaan BPJS untuk rehabilitasi itu belum mendapatkan persetujuan atau belom di-approve.
Tinggal Fasilitas...
”Sehingga kalau kita masukkan rehab ke situ, pasti rumah sakitnya belum sanggup,” kata Wiwit usai rapat paripurna.
Kendati begitu, Wiwit terus mendorong agar bisa segera disetujui oleh BPJS. Sebab saat ini, Wiwit mengatakan sumber daya manusia (SDM) untuk kebutuhan rehabilitasi itu sudah siap.
”Tinggal kita siapkan fasilitas yang lain itu sudah bisa. Karena dokternya, pelatihannya sudah siap semua. Tinggal kita pengajuan, bagaimana pasien yang direhabilitasi ini bisa dkover sama BPJS,” tandas Wiwit.
Editor: Zulkifli Fahmi