Kamis, 20 November 2025

Di sisi lain, Pemkab Jepara resmi menghapuskan denda PBB-P2 khusus tahun 2024 ke bawah. Itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 971.1.1/ 209 Tahun 2025 tertanggal 2 September 2025.

Selain untuk mengurangi besaran piutang yang mencapai miliaran rupiah, lanjut Florentina, langkah ini juga agar masyarakat semangat membayar PBB P-2 yang juga akan berdampak mendongkrak upaya pembangunan di Jepara. Kebijakan itu berlaku sejak awal September ini.

”Semoga masyarakat bisa memaksimalkan kebijakan ini. Besok (Selasa) saat kegiatan bersama para petinggi di Gedung Shima, kita juga akan sampaikan ihwal penghapusan denda PBB-P2 ini,” harap Florentina.

Sementara itu, Perangkat Desa Tahunan Kecamatan Tahunan, Akhmad Riyadi mendukung langkah Pemkab Jepara.

Ia mengakui jika di desanya masih banyak wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB-P2.

Para penunggak ada yang kategori pemilik rumah atau tanah, namun ada juga yang pemilik gudang.

Penghapusan Denda... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler