Jumat, 21 November 2025

Adapun perda narkotika ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi korban penyalahgunaan.

”Mari bersama-sama mengawal pelaksanaannya agar membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Saya yakin, semua didasari dengan niat tulus untuk memberi yang terbaik kepada masyarakat,” ucap Wiwit.

Terkait ranperda narkotika, Bupati menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait maraknya peredaran narkotika, khususnya obat-obatan terlarang di wilayah Jepara.

”Obat-obatan ini sebetulnya legal di masyarakat, namun disalahgunakan dan tidak menggunakan resep dokter. Ini yang perlu kita awasi,” jelasnya.

Wiwit menambahkan bahwa dalam penindakan nantinya Pemerintah Kabupaten Jepara akan menggandeng Polres Jepara dan BNN. Adapun rencana pembangunan fasilitas rehabilitasi narkotika masih dalam tahap pembahasan bersama pihak-pihak terkait.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler