Kamis, 20 November 2025

Berdasarkan penelusuran Murianews.com, gaji DPRD Kabupaten Jepara diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam Perda tersebut, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Jepara terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD. Itu meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain.

Adapun penghasilan yang pajaknya dibebankan pada pimpinan dan anggota DPRD Jepara yang bersangkutan, meliputi tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Jepara Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, anggota DPRD Jepara juga menerima tunjangan perumahan. Nilainya disebutkan mencapai Rp 30 juta/bulan untuk nominal tertinggi.

Pada BAB III Pasal 4 Perbup Jepara No 11 Tahun 2023 disebutkan, besaran tunjangan perumahan DPRD Jepara dibagi menjadi tiga kategori. Masing-masing Ketua DPRD Jepara sebesar Rp 30 juta/bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 24,8 juta/bulan, dan Anggota DPRD Jepara sebesar Rp 18,67 juta/bulan.

Selain itu ada tunjangan transportasi besarannya diatur di Perbup Jepara No 12 Tahun 2023. Besarannya mencapai 13.600.000/bulan, berlaku sama, baik pimpinan DPRD Jepara maupun Anggota DPRD Jepara biasa.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler