Rabu, 19 November 2025

Saat itu, korban meminta rekaman CCTV Bank BCA. Namun oleh pihak bank, korban disarankan untuk membuat laporan atau aduan kepada polisi terlebih dahulu. Akhirnya korban membuat laporan kepada Satreskrim Polres Jepara, Kamis (4/9/2025). Setelah itu, korban diberi rekaman CCTV yang diinginkan.

Setelah mendapatkan rekaman CCTV itu, korban menyocokkan foto MAI, dengan pelaku pencurian yang pernah terekam beraksi di Lapangan Desa Bawu, Kecamatan Batealit beberapa hari sebelumnya.

Kedua dokumentasi itu rupanya identik dan mengarah kepada mahasiswa tersebut. Lalu pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, korban bersama rekannya menghampiri mahasiswa itu di kampus dengan maksud meminta klarifikasi.

Mahasiswa itu dihadang saat hendak keluar kampus. MAI kemudian diserahkan kepada Polsek Tahunan, yang kemudian dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Jepara.

Polisi kini sudah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya motor Honda Vario, selembar STNK milik tersangka bernomor Polisi K 4093 AC, satu tas hitam merk specs dan satu celana pendek hitam.

Kemudian juga satu kaos olahraga warna merah, satu dus book handphone merk Poco F6 dan sebuah dompet hitam merk crocodile. Barang bukti itu disita dari mahasiswa Jepara yang sudah menjadi tersangka itu.

Lima Tahun...

Komentar

Terpopuler