Rabu, 19 November 2025

Atas perbuatan itu, AKP Wildan menjerat mahasiswa Jepara itu dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.

Dari penelusurannya, AKP Wildan menyebut, korban pencurian oleh mahasiswa Jepara itu diduga tak hanya satu orang. Sebab ada beberapa informasi yang masuk tersangka melancarkan aksinya di beberapa lokasi.

“Kami imbau, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka, silahkan melaporkan kepada Satreskrim Polres Jepara,” tandas AKP Wildan.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler