Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI Asep Guntur Rahayu menyatakan, Bank Jepara Artha ini merupakan bank milik Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng).
Hingga tahun 2024, Bank Jepara Artha telah memberikan dividen kumulatif kepada Pemkab Jepara sebesar Rp 46 miliar.
”Jadi sampai dengan tahun 2024, Bank BUMD Jepara ini berjalan dengan baik. Sehingga ada dividennya Rp 46 miliar. Artinya, manajemennya juga berjalan dengan baik, banknya juga berjalan dengan baik,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Kamis (18/9/2025) malam, dilihat dalam siaran langsung di kanal YouTube KPK RI.
Namun pada tahun 2021, bank ini sebelumnya mengandalkan kredit konsumtif pegawai di lingkungan Pemkab Jepara, misalnya pengajuan kredit pembelian rumah atau kendaraan atau lain-lain.
Kemudian Dirut Bank Jepara Artha berinisial JH yang kini ditetapkan sebagai tersangka, mulai memberikan kredit jenis usaha. Yaitu dengan sistem sistem sindikasi atau pemberian kredit dari beberapa bank untuk satu debitur.
”Jadi ada bersama-sama dengan bank lain, untuk memberikan modal usaha kepada satu debitur. Seperti itu kreditnya,” jelas Asep.
Murianews, Jepara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menungkap kasus kredit fiktif pada PT BPR Bank Jepara Artha bersamaan dengan penahanan terhadap lima tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI Asep Guntur Rahayu menyatakan, Bank Jepara Artha ini merupakan bank milik Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng).
Bank pelat merah ini telah menerima penyertaan modal melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jepara sebesar Rp 24 miliar sejak berdiri hingga sebelum dinyatakan bangkrut.
Hingga tahun 2024, Bank Jepara Artha telah memberikan dividen kumulatif kepada Pemkab Jepara sebesar Rp 46 miliar.
”Jadi sampai dengan tahun 2024, Bank BUMD Jepara ini berjalan dengan baik. Sehingga ada dividennya Rp 46 miliar. Artinya, manajemennya juga berjalan dengan baik, banknya juga berjalan dengan baik,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Kamis (18/9/2025) malam, dilihat dalam siaran langsung di kanal YouTube KPK RI.
Namun pada tahun 2021, bank ini sebelumnya mengandalkan kredit konsumtif pegawai di lingkungan Pemkab Jepara, misalnya pengajuan kredit pembelian rumah atau kendaraan atau lain-lain.
Kemudian Dirut Bank Jepara Artha berinisial JH yang kini ditetapkan sebagai tersangka, mulai memberikan kredit jenis usaha. Yaitu dengan sistem sistem sindikasi atau pemberian kredit dari beberapa bank untuk satu debitur.
”Jadi ada bersama-sama dengan bank lain, untuk memberikan modal usaha kepada satu debitur. Seperti itu kreditnya,” jelas Asep.
Gagal Bayar...
Kemudian selama dua tahun berjalan, terdapat outstanding kredit usaha kepada dua debitur secara signifikan sebesar Rp 130 miliar. Itu dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi.
”Jadi ada grup-grup debitur ini. Kemudian isinya ada sekitar 26 debitur yang terafiliasi,” sebut Asep.
Lalu, lanjut Asep, peforma atau koletibilitas kredit tersebut memburuk sampai akirnya gagal bayar atau macet.
Sehingga menurunkan kinerja Bank Jepara Artha karena pencadangan kerugian penurunan nilai sebesar Rp 100 persen (kolektibilitas macet), yang mengakibatkan rugi pada laporan Laba Rugi.
Sebagai jalan keluar, imbuh Asep, sekitar awal 2022 lalu, JH bersepakat dengan MIA selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG) untuk mencairkan kredit fiktif.
Adapun penggunaanya, sebagian digunakan untuk manajemen Bank Jepara Artha untuk memperbaiki peforma kredit macet, dengan membayar angsuran dan pelunasan, sebagiannya lagi digunakan MIA.
”Karena ada kredit yang macet, kemudian pinjam lagi untuk membayar lagi kredit yang sudah macet. Sehingga peforma bank ini yang tadinya kreditnya macet, ada yang diangsur, ada yang kemudian dibayar. Sehingga laporan Laba Ruginya menjadi baik,” ujar dia.
Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, JH menjanjikan penggantian berupa penyerahan agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada MIA.
Kredit Fiktif...
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut selama periode April 2022-Juli 2023, BPR Jepara Artha telah mencairkan 40 Kredit Fiktif senilai Rp 263,6 miliar kepada pihak yang identitasnya digunakan oleh MIA.
Kredit dicairkan dengan tanpa dasar analisa yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya.
Editor: Dani Agus