Rabu, 19 November 2025

”(Dokumen-dokumen persyaratan kredit) Dibuat fiktif oleh saudara MIA ini. Nanti, yang dokumennya atau data-datanya dipinjam dapat bagian Rp 100 juta,” jelas dia.

Dalam merealisasikan kredit tersebut Dirut Bank Jepara Artha berinisial JH meminta IN, selaku Direktur Bisnis dan Operasional; AN selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan dan AS selaku Kepala Bagian Kredit, untuk berkordinasi langsung dengan MIA untuk pemenuhan data dan selanjutnya diminta memporoses kredit.

Pemrosesan data untuk pencairan kredit itu dilakukan dengan melanggar aturan yang berlaku di perusahaan.

Pada saat penandatangan perjanjian kredit 40 debitur yang sebagian besar dilakukan di Semarang dan Klaten, yaitu lokasi domisili debitur fiktif, JH meminta AN untuk langsung memproses pencairan kredit ke bagian Pencairan Kredit dan Teller Bank Jepara Artha.

Proses ini tanpa ada proses review kelengkapan kredit. Terutama dalam hal pengikatan agunan/hak tanggunan.

Asep menyampaikan, bahwa pada saat akad kredit dilakukan, objek tanah yang dijadikan agunan, dalam hal ini yang di mark up oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebanyak 10 kali lipat, belum lunas dibeli MIA dan baru dilunasi setelahnya, dengan menggunakan dana pencairan kredit.

”Bahwa proses balik nama debitur fiktir dan pengikat agunan atau hak tanggungan baru dimulai PPAT pada saat sudah lunas, yaitu setelah kredit berjalan,” kata Asep.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler