Kamis, 20 November 2025

Asep menyebut, pencairan kredit Bank Jepara Artha dari debitur fiktif itu dibagi ke dua pihak. Sebagian dicairkan atau ditransfer ke rekening MI dengan menyisakan Rp 100 juta untuk fee debitur fiktif.

Lalu sebagian yang mengendap pada rekening simpanan pada Bank Jepara Artha, dikelola oleh AN. Dana tersebut ditarik AN dan dipindahkan ke rekening penampungan.

Dari plafond kredit Rp 263,5 miliar itu, lanjut Asep, digunakan untuk berbagai hal. Diantaranya biaya provisi sebesar Rp 2,7 miliar, biaya premi asuransi ke Jamkrida Rp 2,06 miliar di mana terdapat kickback ke JH sebesar Rp 206 juta.

Kemudian, dipakai untuk biaya notaris sebesar Rp 10 miliar. Dalam proses ini terdapat kickback ke IN sebesar Rp 275 juta dan ke AN sebesar Rp 93 juta.

Selanjutnya, uang diberikan kepada 40 debitur sebagai fee sebesar Rp 4,85 miliar, masing-masing Rp 100 juta. Lalu sebesar Rp 95.2 miliar digunakan JH atau manajemen Bank Jepara Artha memperbaiki peforma kredit macet dengan membayar angsuran, pelunasan kredit bermasalah.

“Serta digunakan JH untuk membeli mobil Honda Civic Turbo dan mengambil Rp 1 miliar. AN diminta JH untuk melakukan pencatatan dan pengelolaan seluruh penggunaan dana tersebut,” ungkap Asep.

Beli Tanah...

Komentar

Terpopuler